PN Akan Gelar Sidang Kelling, Fasilitasi Warga Yang Ingin Merubah Dokumen

PN Akan Gelar Sidang Kelling, Fasilitasi Warga Yang Ingin Merubah Dokumen
SIDANG KELILING: Pengadlan Negeri Subang akan menyelenggarakan Sidang Keliling hingga ke pelosok desa, guna memfasilitasi warga yang ingin merubah dokumen kependudukan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Masayarakat yang ingin merubah nama dalam dokumen kependudukan, saat ini Pengadilan Negeri Subang menyelenggarakan Sidang Keliling. Hal tersebut untuk memfasilitasi masyarakat terkait ketidaksesuaian dokumen yang bersangkutan.

Seperti, nama,tempat dan tanggal lahir. Dengan cara mendaftar untuk merubah dokumen yang dimaksud ke Pengadilan melalui sidang keliling bersama hakim, hingga menjangkau ke pelosok desa. Dengan biaya yang telah ditentukan

Hakim merangkap jubir Pengadilan Negeri Kelas 1 Subang Subiyato Teguh Wijaya SH mengatakan, pihaknya berinsiasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di pelosok desa bisa mendapatkan pelayanan.

Baca Juga:Jelang HUT TNI AU ke 72, Bersihkan Alun-alunPetani di Desa Pusakaratu Mulai Tabur Benih Padi Gogo

Diapun memintya kepada pemerintah daerah dan juga pemerintah desa, harus aktif untuk menjalankan program sidang keliling tersebut.”Ya sidang keliling merupakan insisasi kita dan pemerintah desa juga harus aktif dan juga membantu mensosialisasikannya,” katanya.

Subiyato menjelaskan program sidang keliling tersebu berdasarkan PMH No 1 Tahun 2015 Peraturan Mahkahmah Agung Republik Indonesia, yang mengatur sidang keliling, yang berkaitan dengan perbaikan data dokumen kependudukan. Seperti akta kelahiran, buku nikah, dan juga biodata dokumen lainnya.

“Sidang Keliling diprioritaskan bagi masyarakat pelosok desa. Agar lebih mudah dan dekat. Contohnya adanya mitos merubah nama karena sering sakit-sakitan. Proses sidang bisa dilangsungkan di Bale Desa,” tuturnya.

Terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon, tergantung radius atau jarak dari pusat kota kabupaten, antara radius 1-5. Contohnya Subang masuk ke radus satu, dengan biaya pemanggilan Rp 75.000, biaya proses mencapai Rp 200.000. Untuk radius 5 biaya pemanggilan mencapai Rp 120.000.

“Bea yang ditanggung disesuaikan dengan radius,” katanya.

Bupati Subang H, Ruhimat mengatakan, insisasi Pengadilan Negeri Subang sangat baik. Dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar berkordinasi dengan pemerintah desa. Sehingga warga yang membutuhkan sidang keliling tersebut bisa terakses.

“Ini sangat bagus karena pelayanan juga bisa membantu masyarakat,” katanya.

Sementara itu Warga Kp. Cerelek Desa Sumurgintung Kecamatan Pagaden Barat Tata.H mengatakan, dirinya merasa kesulitan ketika hendak merubah nama di dokumen biodata seperti akta kelahiran dan juga buku nikah, dikarenakan kerap harus mendatangi pengadilam dan bolak-balik.”Tekor di ongkos rumah saya lumayan jauh dari perkotaan,” tukasnya.(ygo/dan)

0 Komentar