Gisel Menjalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

Gisel Menjalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya
Gisela Anastasia, atau Gisel menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya
0 Komentar

JAKARTA – Artis Gisella Anastasia atau Gisel menjalani wajib lapor, dia tampak kembali mendatangi Polda Metro Jaya, pada hari ini Senin (11/1). Kedatangannya merupakan aktivitas wajib setelah dikenakan wajib lapor atas kasus pornografi dalam video mesumnya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD).

“Mau lapor saja,” kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Tampak, mantan istri Gading Marten itu menggunakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan. Gisel menjalani wajib lapor di Polda metrod jaya.

Baca Juga:Gibson Rilis Koleksi Gitar dan Bass G²Bank bjb Ajak UMKM Susun Peta Usaha di 2021

Dalam kasus video mesum Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan.

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif,” kata Yusri.

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

“Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan,” jelas Yusri.

0 Komentar