Serikat Buruh Minta Eco Paper Indonesia Pekerjakan Kembali Anggotanya

Eco Paper Indonesia
AUDIENSI: Kasbi Subang bersama dengan manajeman PT Eco Paper Indonesia menggelar audiensi, Senin (27/7). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Serikat Buruh Eco Paper Indonesia (SBEPI) yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Subang melakukan audiensi dengan pihak manajemen PT Eco Paper Indonesia, Senin (27/7). Audiensi yang digelar di ruang rapat PT Eco Paper Indonesia mendapat pengawalan dari Polres Subang dan disaksikan oleh pihak Disnakertrans.

Serikat buruh mempertanyakan adanya pekerja yang diputus hubungan kerjanya oleh pihak manajemen. Mereka meminta agar perusahaan kembali mempekerjakan.

Sekretaris Umum Kasbi Subang, Rahmat Saputra menyanyangkan pemutusan hubungan kerja tersebut. Dia juga mempertanyakan pekerja yang harusnya diangkat menjadi karyawan tetap, justru malah diputus hubungan kerjanya.

Baca Juga:MTQ XXXVI tingkat Provinsi Jawa Barat Digelar September 2020Idul Adha Berkah untuk Peternak Domba

“Ada karyawan yang harusnya diangkat karyawan tetap malah diputus kontrak,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia menyebut, ada 8 orang anggota Kasbi yang diputus hubungan kerjanya. “Kami meminta agar mereka dipekerjakan kembali dan diangkat jadi karyawan tetap,” ungkapnya.

Sementara itu Manager HRGA PT Eco Paper Indonesia, Ahmad Sukresno, SH membantah bahwa pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Yang para pekerja tersebut telah berakhir masa kontraknya. “Kami tidak melakukan PHK, mereka itu sudah habis kontrak,” ujarnya.

Dia mengatakan, kontrak pekerja dilakukan selama satu tahun. Kontrak berakhir bervariatif Juni dan Juli 2020. Total ada 41 pekerja yang telah berakhir kerjanya di tahun ini.
Perusahaan berupaya akan kembali mempekerjakan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Saat ini perusahaan terkena dampak Covid-19, sehingga berpengaruh terhadap menurunnya produksi.

Meskipun mereka saat ini dirumahkan tetap mendapatkan 25 persen dari gaji. Hal tersebut berdasarkan peraturan perusahaan perusahaan internal. “Kami tetap membayar 25 persen dari gaji kepada mereka yang habis kontrak,” pungkasnya.(ysp/vry)

0 Komentar