Skandal Mafia Pengaturan Skor Sepakbola: Identitas Tersangka dan Aliran Dana Terungkap oleh Polisi

Skandal Mafia Pengaturan Skor Sepakbola: Identitas Tersangka dan Aliran Dana Terungkap oleh Polisi
Skandal Mafia Pengaturan Skor Sepakbola: Identitas Tersangka dan Aliran Dana Terungkap oleh Polisi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Polisi mengungkap identitas Vigit Waluyo (VW) sebagai tersangka utama dalam jaringan mafia pengaturan skor pertandingan sepakbola. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Vigit adalah otak di balik pengaturan skor pada kompetisi Liga 2 tahun 2018 lalu, dan saat ini klub yang terlibat sudah berlaga di Liga 1.

“Aktor intelektual dalam pengaturan skor ini telah lama berkecimpung di dunia sepakbola, dengan inisial VW,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/12).

Wakabareskrim yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa aliran dana yang terlibat mencapai Rp 1 miliar, digunakan antara lain untuk mempengaruhi wasit.

Baca Juga:Mengapa Indonesia Disamakan dengan Negara Wakanda? Hubungannya dengan Black Panther dan Alasan di Balik Penggunaan Istilah Ini di Media SosialTinjauan Alasan dan Kontroversi di Balik Penggunaan ‘Wakanda’ sebagai Metafora untuk Indonesia di Media Sosial

“Pihak klub mengakui telah mengucurkan dana sekitar Rp1 miliar (kepada VW), untuk mempengaruhi wasit pada sejumlah pertandingan,” papar Asep.

Selain Vigit, empat wasit juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Khairuddin (K), Reza Pahlevi (RP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R).

“Selain itu, satu asisten manajer klub dengan inisial DRN (Dewanto Rahatmoyo Nugroho), seorang pelobi, VW, seorang LO wasit bernama KM, dan seorang kurir yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial GAS. Mereka masih dalam pengejaran kami,” lanjut Asep.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Vigit tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Asep menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, yang dibuktikan dengan kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Setelah berkas perkara lengkap (P21), akan segera kami serahkan ke jaksa untuk proses persidangan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU no 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

0 Komentar