Subang Darurat Pelanggaran terhadap Anak

Subang Darurat Pelanggaran terhadap Anak
JADI PEMBICARA: Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat menjadi pembicara dalam kegiatan KPPI Subang di Aula Pemda Subang. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berharap agar Bupati Subang mencanangkan Subang sebagai Kabupaten darurat pelanggaran terhadap anak. Dengan begitu, persoalan pelanggaran terhadap anak menjadi perhatian berbagai pihak.

Dia menyebut, persoalan pelanggaran terhadap anak bukan untuk ditutup-tutupi. Justru hal itu harus disampaikan secara terbuka. “Ketika Pemerintah daerah menyatakan bahwa kabupaten ini darurat pelanggaran terhadap anak, itu artinya mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi. Jadi jangan sampai ditutup-tutupi, yang seolah-olah itu hanya tanggungjawab pemerintah,” ungkap Arist kepada Pasundan Ekspres usai menjadi pembicara dalam kegiatan Seminar Ketahanan Keluarga oleh Kaukus Perempuan Politik (KPPI) Subang di Kantor Bupati Subang, Kamis (14/11).

Apa yang disampaikan Ketua Komnas PA tersebut cukup beralasan, yang mengharapkan Bupati Subang mencanangkan Subang darurat pelanggaran anak. Berdasarkan data dari Polres Subang, lebih dari 50 persen pelaporan kekerasan seksual terhadap anak di Subang. “Itu berarti sudah masuk tahap extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Nah di Subang ini sebenarnya, belum terungkap secara baik data-data itu. Ini harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Baca Juga:Cegah Banjir, Saluran Irigasi Harus ClearBUDAYA SOCIAL CLIMBER DI KALANGAN MAHASISWA

Dia juga menyoroti mengenai tingginya anak-anak yang terpapar HIV/AIDS di Subang. Termasuk menyoroti keberadaan anak jalanan yang mesti menjadi perhatian. “Oleh karena itu betapa pentingnya ada perda perlindungan anak. Perda itu menjadi cikal bakal untuk mengingakat masyarakat memberikan perlindungan terhadap anak yang baik,” ujarnya.

Dia menuturkan, pemerintah desa juga harus peduli terhadap perlindungan anak. Bahkan bila perlu ada peraturan desa yang mengatur tentang perlinungan anak.
Arist menambahkan, perlindungan anak merupakan gerakan yang dimulai dari rumah, lingkungan sosial dan pada level kebijakan. Jika perlindungan anak diabaikan, maka akan terjadinya kehilangan generasi di masa mendatang.
Karena saat ini anak ada yang terpapar HIV-AIDS, korban kekerasan seksual hingga menjadi korban game online.(ysp/sep)

0 Komentar