Syarat Masuk SD & Usia 2023/2024 Jalur PPDB

Syarat Masuk SD & Usia 2023/2024 Jalur PPDB
Syarat Masuk SD & Usia 2023/2024 Jalur PPDB
0 Komentar

PASUNDAN EKPSRES- Syarat Masuk SD. Apabila Anda berencana mendaftarkan anak Anda ke Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2023/2024, penting untuk mengetahui syarat usia masuk dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, berikut adalahSyarat Masuk SD dan jalur PPDB yang harus dipahami:

1. Syarat Masuk SD & Usia:

Calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD harus memenuhi usia 7 tahun atau setidaknya 6 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan. Usia ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Baca Juga:Persyaratan Masuk SD 2023: Minimum Usia, Berkas & Jalur PPDBPPDB SMA Negeri Jabar 2023, Resmi di Buka! Cek Syarat dan Ketentuannya DISINI

Terdapat pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan, namun hal ini berlaku khusus bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Pengecualian ini harus didukung dengan rekomendasi dari profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Perlu diperhatikan bahwa Syarat Masuk SD usia dapat dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta berada di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

2. Syarat Masuk SD Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD:

Selain syarat usia masuk, ada tiga jalur yang ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dalam PPDB SD 2023/2024. Ketiga jalur tersebut adalah:

a. Jalur Zonasi:

Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan PPDB SD yang memiliki kuota terbanyak, yaitu sebesar 70% dari daya tampung sekolah. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memasukkan anak melalui jalur zonasi:

– Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
– Penentuan zonasi didasarkan pada alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
– Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
– Jika calon peserta didik ingin mendaftar di luar wilayah zonasi domisili, dapat melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

0 Komentar