Ternyata, Uang Rupiah Rp75.000 Bisa Laku di Pasar dengan Harga Fantastis Hingga Rp5 Juta!

Ternyata, Uang Rupiah Rp75.000 Bisa Laku di Pasar dengan Harga Fantastis Hingga Rp5 Juta!
Ternyata, Uang Rupiah Rp75.000 Bisa Laku di Pasar dengan Harga Fantastis Hingga Rp5 Juta!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Hobi mengoleksi uang kuno atau numismatik masih diminati hingga saat ini. Dan yang menarik, koleksi tidak hanya terbatas pada uang lama, namun juga meliputi uang-uang terbaru dengan keunikan tertentu.

Salah satu yang tengah menjadi sorotan adalah Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) yang berbentuk pecahan Rupiah kertas sebesar Rp75.000. Uang ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2020.

Uang Rupiah Rp75.000 Bisa Laku di Pasar dengan Harga Fantastis

Belum lama ini, di media sosial, ada akun yang mengumumkan penawaran beli UPK 75 ini dengan harga fantastis, yaitu Rp 5 juta per lembar!

Baca Juga:Hubungi No Kontak Kolektor Ini Jika Punya Koin KunoKoin 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang Seharga Motor BeAT, Jualnya di Sini

Salah satu penawaran ini datang dari akun TikTok koleksi_uang. Pria di akun tersebut menawarkan pembelian UPK 75 seharga Rp 5 juta untuk setiap lembar pecahan Rp 75 ribu, asalkan uang tersebut memiliki nomor seri yang unik.

Dia menjelaskan, “Ini kiriman dari sahabat koleksi uang, seperti yang saya janjikan dalam video beberapa bulan yang lalu. Saya sedang mencari UPK 75 dengan nomor seri cantik, seperti yang satu ini 11111. Dan saya bersedia membelinya dengan harga Rp 5 juta asalkan kondisinya masih bagus.”

Uang Rupiah Rp75.000 Bisa Laku di Pasar dengan Harga Fantastis

Sebagai informasi, Bank Indonesia menerbitkan UPK 75 Tahun RI ini sebagai bagian dari perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2020.

Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menyatakan bahwa pembelian dan penjualan uang khusus ini oleh masyarakat adalah hal yang sah, selama tidak melanggar hukum.

Menurutnya, uang ini adalah edisi khusus yang dicetak dalam jumlah terbatas. Oleh karena itu, wajar jika kolektor uang atau masyarakat berminat untuk memiliki uang khusus ini dan bersedia membayar harga tinggi.

Dia menambahkan, “Seperti dalam hukum ekonomi, harga ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Banyak yang melihat nilai uang Rp 75 ribu sebagai peluang untuk mencari keuntungan, terutama karena mereka tahu bahwa pasokannya terbatas. Selama itu tidak melanggar hukum, hal ini adalah hal yang sah.””

0 Komentar