Umar Bakri jadi Guru Merdeka, Bisakah ?

Umar Bakri jadi Guru Merdeka, Bisakah ?
0 Komentar

Oleh : Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd.

(Guru di SMAK St. Hendrikus Surabaya)

Umar Bakri Umar Bakri

Pegawai Negeri

Umar Bakri Umar Bakri

Empat puluh tahun mengabdi

Jadi guru jujur berbakti memang makan hati

Umar Bakri Umar Bakri Banyak ciptakan Menteri

Umar Bakri

Profesor dokter insinyurpun jadi

(Bikin otak orang seperti otak Habibie)

Tapi mengapa gaji guru Umar Bakri

Seperti dikebiri

Sebuah lirik lagu yang ada nuansa menyedihkan, namun mungkin akan ditentang oleh beberapa guru, terutama adalah guru Pegawai Negeri Sipil, hal ini disebabkan oleh ketentuan pemerintah yang menjamin kehidupan guru terutama yang berstatus pegawai negeri sipil. Pemerintah telah menentukan besaran gaji guru. Besaran gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut diketahui kalau besaran pengajar PNS baik guru maupun dosen disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

Baca Juga:Digitalisasi Kian Cepat Berkembang, Tech Hub Berkontribusi Dukung Kedaulatan DigitalisasiHengky Kurniawan: Meskipun Ramadhan, Pelayanan Harus Berjalan dengan Baik

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

  • Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

  • Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Besaran gaji tersebut belum ditambah dengan Tunjangan Profesi Guru yang besarannya berkisar Rp. 1.500.000,00-3.500.000,00. Tentu saja merupakan jumlah yang cukup fantastis.

Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil dapat diketahui secara terbuka. Keterbukaan ini disebabkan adanya ketentuan yang telah ditetapkan dalam Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan yang telah ditetapkan tentu didasarkan pada kompetensi setiap individu. Kompetensi setiap orang untuk dapat meningkatkan golongannya sebagai sebuah konsekuensi kenaikan gaji. Hal ini menunjukkan pengaruh antara profesionalisme dengan gaji yang didapatkan.

0 Komentar