UU Cipta Kerja terhadap Polemik Pertambangan Semen di Kawasan Lindung Pegunungan Kendeng

UU Cipta Kerja terhadap Polemik Pertambangan Semen di Kawasan Lindung Pegunungan Kendeng
0 Komentar

Sesuai dengan fungsinya sebgai pengimbuh air terbesar di Rembang membuat Kawasan Watuputih ditetapkan sebagai Cekungan Air tanah lewat Keputusan Presiden No.26 Tahun 2011, Kawasan watuputih sebagai Cekungan Air tanah(CAT) yang termasuk sebagai wilayah konservasi.. Lampiran Keppres No.26 Tahun 2011 poin 124, Kawawan Watuputih termasuk CAT B yaitu CAT yang berada di antara Kabupaten Rembang dan Blora.

Di Dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang CAT Watuputih telah disebutkan bahwa CAT watuputih sebagai kawasan lindung geologi, Hal tersebut diperkuat Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2007 tentang RTRW Nasional pasal 53-60. Selain itu, Perda No.14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang, CAT Watuputih sebagai kawasan lindung geologi yang harus dilestarikan. Sebagai kawasan lindung geologi, kawasan CAT Watuputih menyupali air bagi masyarakat Rembang di 14 kecamatan.

Penetapan kawasan lindung ini harus menjadi perhatian utama dalam menentukan keberlanjutan ekologi di dalamnya. Salah satunya yaitu dengan asas pengelolaan yang baik agar terhindar dari kerusakan ekosistem yang ada di dalamnya. Selain itu, pegunungan kendeng adalah kawasan karst terakhir di Pulau Jawa yang masih belum terjamah oleh perusahaan tambang berskala besar. Oleh karena itu, adanya informasi tentang kawasan lindung perlu dikampanyekan ke berbagai pihak sehingga dapat dilakukan praktek pembangunan dan pengembangan yang baik dengan tetap mempertimbangkan kelestarian alam.

Baca Juga:Bahaya di Balik Internasionalisasi Layanan KesehatanBagaimanakah Tipe Soal yang Ideal untuk UTS Online?

Kegiatan pertambangan berskala besar akan memberikan dampak pada pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun sumberdaya manusia. Selain itu, penyerapan tenaga manusia juga menjadi pertimbangan yang kuat bagi para korporasi untuk mensukseskan aktivits penambangan. Kenyataan ini disetujui oleh pandangan ekonomi neoklasik yang memahami pertambangan sebagai fungsi produksi suatu Negara. Secara teknis, fungsi tersebut akan menghasilkan output berupa tenaga kerja, modal, energy, dan material (Davis dan tilton, 2002: 5). Argumen-argumen tersebut merupakan klaim yang sering digunakan pemerintah atas pemberin izin-izin pertambangan, termasuk pendirian pabrik semen milik PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) yang berada di Pegunungan Kendeng.

Ekosistem Karst dengan fungsi yang sangat penting baik dalam kaitannya dengan lingkungan hidup maupun nilai sosial, budaya dan ekonomi. Melihat keunikan dan fungsi strategisnya tersebut, maka tidak salah apabila ekosistem ini dikategorikan sebagai kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun sayangnya, hingga saat ini operasionalisasi status “kawasan lindung” tersebut belum jelas, sehingga berakibat sebagian besar ekosistem karst di Indonesia berpotensi untuk dieksploitasi. Salah satunya yaitu eksploitasi kawasan karst di pegunungan kendeng oleh perusahaan-perusahaan tambang semen.

0 Komentar