UU Cipta Kerja terhadap Polemik Pertambangan Semen di Kawasan Lindung Pegunungan Kendeng

UU Cipta Kerja terhadap Polemik Pertambangan Semen di Kawasan Lindung Pegunungan Kendeng
0 Komentar

PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) merupakan salah satunya, Perusahaan tersebut awalnya berencana mendirikan usahanya di di Kecamatan sukolilo Kabupaten Pati yang termasuk juga dalam rangkaian Pegunungan Kedeng Utara. Namun, pertengahan tahun 2009 masyarakat sekitar menolak dan melakukan gugatan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hingga Mahkamah Agung yang akhirnya dimenangakn masyarakat Pati.  Setelah mengalami kegagalan, pihak pabrik tidak juga menyurutkan niatnya untuk tetap mendirikan usaha.

Setelah kejadian itu, PT Semen Indonesia masuk ke Rembang dan mulai mendirikan pabrik 16 Juni 2016 di Desa Tegaldowo dan Timbrangan Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang. Pada saat peletakan batu pertama untuk pembangunan, terjadi kericuhan di sekitar gerbang masuk pabrik. Masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap pendirian pabrik semen dengan mendirikan tenda dan menyuarakan tolak pabrik semen. Menurut masyarakat di daerah tersebut, Penolakan bermula ketika Masyarakat mendengar kabar dari mulut ke mulut tentang akan dibangunya pabrik semen di daerah mereka.

Masyarakatpun bingung sehingga mempertanyakan kepada kepala desa setempat namun dari pihak desa merespon dengan tidak tahu adanya hal tersebut. Masyarakat pada saat itu juga mengaku belum di adakanya sosialisasi oleh pihak semen dan juga belum adanya persetujuan dari masyarakat di daerah tersebut. Masyarakat akhirnya melakukan gugatan dan meminta dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait pendirian pabrik semen. Dalam gugatan yang diajukan pada 1 September 2014 itu, warga Rembang meminta PTUN mencabut surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 pada 7 Juni 2012 tentang izin penambangan PT Semen Gresik (kini PT Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang.

Baca Juga:Bahaya di Balik Internasionalisasi Layanan KesehatanBagaimanakah Tipe Soal yang Ideal untuk UTS Online?

Mahkamah Agung memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) gugatan warga pegunungan Kendeng di Rembang soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia. Namun demikian, para aktivis lingkungan yang tergabung dalam lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) harus menelan pil pahit saat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bertempat di ruang sidang utama PTUN, dalam sidang akhir gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 660.1/4 tahun 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Diyah Widiastuti menolak semua gugatan Walhi. Hakim Diyah menyebut izin tambang untuk Semen Indonesia di Kabupaten Rembang diputuskan sah secara hukum. Izin lingkungan pertambangan itu sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 99 PK/TUN/2016.

0 Komentar