UU Cipta Kerja terhadap Polemik Pertambangan Semen di Kawasan Lindung Pegunungan Kendeng

UU Cipta Kerja terhadap Polemik Pertambangan Semen di Kawasan Lindung Pegunungan Kendeng
0 Komentar

Masyarakat Rembang khususnya di desa terdampak juga mengalami berbagai permasalahan selain kerusakan alam, yaiitu konflik horizontal antar masyarakat desa. Masyarakat desa Tegaldowo dan Timbranagn seolah-olah terpisah menjadi 2 kudu, yang pro dengan berdirinya pabrik semen dan kontrak dengan berdirinya pabrik semen. Masyarakat yang pro beranggapan bahwa dengan berdirinya pabrik di daerah mereka, maka dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, membuka lapangan pekerja baru dan meningkatkan perekonomian sesuai dengan apa yang dijanjikan perusahaan.

Disisi lain, masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai petani mereka menolak dengan tegas adanya pendirian pabrik semen didesa mereka. Berkurangnya Mataair sebagai kebutuhan utama dalam pertanian membuat mereka khawatir akan terjadi jika pabrik semen sudah beroperasi, Debu-debu dari aktivitas pabrik juga membuat masyarakat desa merasa tidak nyaman meski lokasi pabrik semen PT Semen Indonesia jauh dari pemukiman penduduk.

Bahkan, ketika waktu lebaran yang biasanya mereka saling bertamu dan bersilaturahmi seakan telah hilang dan hanya menjadi formalitas belaka. Masyarakat sebetulnya juga tidak menginkan hal semacam itu terjadi, mereka ingin hidup rukun bertetangga seperti saat pabrik semen datang ke desa mereka. Selain itu, proses pembangunan tambang dan pabrik semen di Rembang telah memicu konflik sosial akibat perampasan tanah dan perpecahan antar kelompok masyarakat yang disebabkan oleh proses pembebasan lahan yang tidak adil dan transparan (Responsi Bank, 2015).

Baca Juga:Bahaya di Balik Internasionalisasi Layanan KesehatanBagaimanakah Tipe Soal yang Ideal untuk UTS Online?

Dengan demikian, ekosistem karst yang harusnya dilestarikan agar dapat bertahap dari generasi ke generasi lain sesuai dengan fungsinya akan mengalami percepatan kerusakan yang akan menambah berbagai permasalahan keagrariaan di Indonesia.

Selain itu, jika perizinan penambangan semen berskala besar tanpa mempertimbangkan kerusakan alam khususnya kawasan Karst selalu disukseskan, maka tidak ada alasan lagi untuk menolak praktik pertambangan di seluruh kawasan karst yang ada di Indonesia baik itu di Perbukitan Kendeng, Perbukitan Gembong, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi bahkan Papua. Karena dalam hal ini, penambangan di Pegunungan Kendeng Rembang jelas berada di kawasan CAT Watuputih yang merupakan kawasan lindung geologi yang harusnya di konservasi. (*)

0 Komentar