Selebgram Karawang Dipolisikan Mantan Pembalap Nasional

Selebgram Karawang Dipolisikan Mantan Pembalap Nasional
LAPORAN: Agung Febtihkal Subrata (kiri) saat melaporkan selegram Karawang ke Polres.DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Diduga tidak terimanya ditegur perihal pembuatan kanopi rumah, sang selebgram merasa geram dan berkoar di sosial medianya dengan postingan yang menyindir dan menyinyir, hingga berujung dilaporkan kepada pihak kepolisan resort karawang melalui unit tipiter, Minggu (10/12) malam.

Berawal dari teguran dengan sopan terhadap pekerja pemasangan kanopi rumah sang selebgram, namun dibalas dengan sindiran serta nyinyiran pada akun instagram milik selebgram tersebut, kini selebgram tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisan.

Agung Febtihkal Subrata (35), salah satu warga Komplek Padi Village sekaligus mantan pembalap nasional asal Karawang ini mempolisikan sang selebgram tersebut. Pasalnya Agung Febtihkal Subrata menjadi sasaran cacian sindiran serta nyinyiran selebgram tersebut melalui status instagramnya beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:Covid-19 Varian Omicron Belum Ditemukan di SubangBukit Pamoyanan di Tanjungsiang Subang Jadi Pilihan Favorit Para Wisatawan

“Ya, betul, pada malam ini 10 November, saya didampingi kuasa hukum saya, melaporkan selebgram atas nama Farida Gresia atau dikenal dengan panggilan Inces kepada polres Karawang, atas adanya status pada instagram miliknya yang secara terang menjatuhkan harkat dan martabat serta nama baik saya pada unggahan miliknya tersebut,” jelas Agung Febtihkal Subrata.

“Hal tersebut diperkuat setelah pengakuan Farida setelah saya dan beberapa warga lainnya mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan atas unggahannya tersebut yang ditunjukan kepada saya, serta disebarluaskan kembali oleh temannya dengan akun instagram bernama sukmakswd88,” paparnya.

“Kita hidup di negara hukum, oleh karena itu saya meminta hukum ditegakan atas adanya kejadian tersebut yang dengan terang melakukan dugaan tindak pidana seperti bak kebal hukum saat saya dan warga menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, tidak adanya rasa kooperatif atau kekeluargaan, yang ada nada – nada menantang bak kebal hukum. “ Ujarnya saat ditemui awak media setelah membuka laporan di Polres Karawang .

Firman Firdaus SH selaku kuasa hukum Agung Febtihkal Subrata membenarkan atas adanya pembukaan laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
“Ia betul, Kklien saya sudah membuka Laporan Polisi dengan Nomor Laporan STTLP/B/1848/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 10 Desember 2023 pada pukul 19:11 WIB,” ujarnya.

Dia menyebut laporan itu atas dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Farida atau Inces ini sesuai pada pasal UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3).

0 Komentar