Minim Informasi Lowongan Kerja di Subang Disnakertrans Ajak Perusahaan Lebih Terbuka

Lowongan Pekerjaan Subang
Para pencari kerja saat mengikuti rekrutmen lowongan pekerjaan di kantor Disnakertrans Subang beberapa waktu lalu. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Meski Kabupaten Subang terus berkembang sebagai kawasan industri dengan berdirinya berbagai perusahaan baru, sayangnya hingga saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah lowongan kerja yang tersedia.

Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan belum melaporkan informasi rekrutmen tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang.

Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah, mengungkapkan bahwa hanya segelintir perusahaan yang rutin memberikan informasi terkait lowongan kerja.

Baca Juga:Pengamat Ekonomi Beri Saran Pemda Subang Masalah Ketenagakerjaan PCNU Rencanakan Halal Bi Halal Akbar, Undang KDM

“Hingga kini, baru beberapa perusahaan seperti PT. Uwu-Jump Pagaden dan PT. SUAI yang melaporkan lowongan kerjanya kepada kami,” ungkapnya.

Padahal, kata Rona, kolaborasi antara perusahaan dan Disnaker sangat penting untuk membantu para pencari kerja mendapatkan informasi yang akurat dan resmi.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2023 telah mengatur kewajiban perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Disnaker ingin agar ke depan semua perusahaan di Subang melaporkan lowongan kerja yang tersedia. Ini bukan hanya untuk memudahkan para pencari kerja, tapi juga demi transparansi dan pemerataan informasi,” tegas Rona.

Sebagai upaya proaktif, Disnakertrans Subang juga tengah mempersiapkan sistem pendataan pencari kerja berbasis database.

Data akan dihimpun dari pemegang kartu kuning, alumni Balai Latihan Kerja (BLK), serta Bursa Kerja Khusus (BKK) dari sekolah-sekolah.

“Nantinya, jika ada kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, Disnaker dapat menyalurkan pelamar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan,” kata Rona.

Baca Juga:Hj. Ratna Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua PHRI Subang 2025–2030, Siap Promosikan Potensi Wisata DaerahMenteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah Kolaborasi Selesaikan Sertipikasi Tanah dan RDTR

Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen serta memberikan pengawasan lebih terhadap pelamar kerja asal Subang.

Disnakertrans Subang mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mulai melaporkan setiap proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan.

“Kami berharap ke depan semua proses rekrutmen bisa transparan, terpantau, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Subang,” pungkas Rona. (cdp)

0 Komentar