Gurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka

Gurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombdusman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025. --
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombdusman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 16 April 2026.

“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis.

Baca Juga:Walikota Solo Bantah Tudingan Andre Rosiade Soal Stadion Manahan Mirip Sawah: Bisa Buat Tidur-tiduran!Seloroh Prabowo Saat Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin: Banyak Anak Indonesia Diberi Nama Yuri Gagarin

Syarief bilang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan.

Syarief mengatakan, kasus tindak pidana korupsi ini berawal PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI bersama Hary Susanto agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya, agar PT TSHI melakukan perhitungan PNBP sendiri.

Untuk pengaturan tersebut, Harry Susanto menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Berdasarkan penyidikan sementara, yang bersangkutan menerima uang Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh RM selaku Direktur Direktur TSHI.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” tambah Syarief.

Atas perbuatannya, Harry Susanto dijerat Pasal 12 huruf a dan b Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang KUHP yang baru. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Profil Ketua OmbudsmanHery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.

Ia sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Baca Juga:Sedot Wisatawan, Pramono Kaji Pengembangan Trem di Kota TuaADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen, FTSE Russell Pertahankan Status Emerging Market

Memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Ia juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.

Lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Pendidikan doktoralnya ditempuh pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.

0 Komentar