Atas perbuatannya yang meraup hampir Rp2 miliar uang korban, keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi serta mengamankan bukti percakapan dan rekam jejak transaksi keuangan.
Menanggapi kasus ini, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah sigap menindaklanjuti laporan dan mengungkap jaringan penipu ini. Ia berharap keempat buronan segera dapat ditangkap dan diadili.
Sony kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tak lagi terbuai tawaran serupa, karena mekanisme resmi pembukaan dapur MBG sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun.
Baca Juga:2 Agenda Penting Prabowo, Hadiri Rapat Paripurna DPR dan Forum Migas ASEAN di IPA Convex 20262 PRT Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Diduga Dianiaya Majikan di Jaksel
“Proses pengajuan itu murni dilakukan secara daring lewat portal resmi Mitra.bgn.go.id. Jadi, mustahil ada orang yang bisa menjual atau memfasilitasi pembukaan titik dengan uang. Itu celah yang dimanfaatkan penipu untuk mencatut nama pejabat, termasuk nama saya sendiri,” tegas Sony.
Ia mengungkapkan, pola kejahatan ini ternyata juga terdeteksi di wilayah lain seperti Batam dan Lombok Timur. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban serupa agar segera melapor ke polisi.
Untuk sisa alokasi titik SPPG yang masih tersedia, Sont memastikan pengajuannya akan dilakukan melalui usulan resmi dari pemerintah daerah kabupaten/kota, terutama untuk menjangkau wilayah terpencil.
“Jadi jangan percaya oknum yang menawarkan jalan pintas berbayar, semuanya jalur resmi dan transparan,” pungkasnya.
R.
