PASUNDANEKSPRES.CO – Berikut informasi seputar jadwal dan syarat daftar jalur domisili Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2026.
Jalur domisili merupakan jalur pendaftaran murid baru paling favorit dan paling banyak diminati baik calon murid baru maupun orang tua/wali siswa.
Jalur ini mempriorotaskan calon peserta didik berdasarkan jarak kedekatan tempat tinggal (domisili) dengan sekolah tujuan, dibuktikn melalui Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:Perkuat Kepedulian Sosial, Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPPMengapa Tidak Makan dan Minum Sebelum Sholat Idul Adha 2026? Ini Hikmah dan Hukumnya
Melansir dari laman resmi Disdik Jabar, kuota untuk jalur domisili jenjang SMA sebesar 35 persen dan SMK 10 persen.
Lantas kapan jalur domisili SPMB Jabar 2026 dibuka? Catat informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili SPMB Jabar 2026
SPMB Jabar 2026 menyediakan 4 jalur pendaftaran yang bisa dipilih calon peserta didik baru, salah satunya adalah Jalur Domisili.
Berikut jadwal lengkap SPMB Jabar 2026 jenjang SMA/SMK yang perlu diperhatikan:
Input data pemetaan: 29 Mei hingga 8 Juni 2026Verifikasi dan masa sanggah: 29 Mei hingga 8 Juni 2026Pengumuman kelulusan: 12 Juni 2026
Tahap 1
Registrasi SPMB Tahap 1: 15-19 Juni 2026 Verifikasi dan Masa Sanggah Tahap 1: 15-19 Juni 2026 Rapat Dewan Guru Tahap 1: 23 Juni 2026 Pengumuman Kelulusan Tahap 1: 24 Juni 2026 Daftar Ulang Tahap 1: 26-29 Juni 2026
Tahap 2
Registrasi SPMB Tahap 2: 30 Juni-6 Juli 2026 Verifikasi dan Masa Sanggah Tahap 2: 30 Juni-6 Juli 2026 Rapat Dewan Guru Tahap 2: 8 Juli 2026Pengumuman Kelulusan Tahap 2: 10 Juli 2026 Daftar Ulang Tahap 2: 13-14 Juli 2026.
Syarat Pendaftaran Jalur Domisili SPMB Jabar 2026
Jenjang SMA
Syarat Utama
Baca Juga:Per 2 Juni SPPG Bakal Kena Suspend Mayor Jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3BKota Bandung Siap Jadi Pusat Sport Tourism, Farhan Fokus Benahi Fasilitas Olahraga
Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan rapor atau ijazah, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.Jika KK terbaru terbit karena orang tua atau wali meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan pemerintah, siapkan dokumen pendukung resmi.
Dokumen utama
Kartu Keluarga.Akta kematian atau akta cerai jika ada perubahan keluarga yang memengaruhi KK.KK lama atau surat keterangan kehilangan jika ada perubahan data atau KK hilang
Jenjang SMK
Syarat Utama
Memakai dasar domisili keluarga yang sah, terutama Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.Nama orang tua atau wali pada KK perlu selaras dengan dokumen identitas lain yang dipakai saat verifikasi.Jika KK baru terbit karena perubahan keluarga atau kondisi khusus yang sah, siapkan dokumen pendukungnya.
