Mendiktisaintek Koordinasi dengan UNY soal Skandal Riset Palsu oleh WNI di Denmark, Berpotensi Pidana!

Mendiktisaintek Koordinasi dengan UNY soal Skandal Riset Palsu oleh WNI di Denmark, Berpotensi Pidana!
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan UNY untuk mengusut dugaan Riset Palsu yang menjerat sejumlah WNI di Denmark-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan UNY untuk mengusut dugaan Riset Palsu yang menjerat sejumlah WNI di Denmark.

Hal itu disampaikan oleh Brian saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2026.

Ia memaparkan perkembangan masalah itu ke DPR soal sejumlah WNI, termasuk alumni UNY yang diduga terlibat dalam riset palsu di konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark.

Baca Juga:Perkuat Kepedulian Sosial, Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPPMengapa Tidak Makan dan Minum Sebelum Sholat Idul Adha 2026? Ini Hikmah dan Hukumnya

Brian memastikan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran awal.

“Kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan identitas dan riset di konferensi internasional, ini yang sedang sangat ramai, kami juga begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini,” kata Brian saat rapat kerja dengan Komisi X di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Brian menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa afiliasi para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hasil penelusuran sementara menunjukkan sebagian besar terduga pelaku bukan dosen atau peneliti aktif di kampus.

“Kami memang pertama kali mengecek yang pertama adalah afiliasi dari pelaku, terduga pelaku ini. Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya (bukan), hanya satu kalau nggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia,” kata Brian.

Brian menambahkan, jika seseorang berstatus dosen atau peneliti yang berada di bawah institusi pendidikan tinggi, kementerian memiliki mekanisme penegakan disiplin yang dapat dilakukan. Namun kondisi tersebut tidak berlaku apabila yang bersangkutan tidak memiliki afiliasi formal dengan perguruan tinggi.

“Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu. Karena yang kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin,” ungkap Brian.

“Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan,” sambungnya.

0 Komentar