Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis-
0 Komentar

Syarief merinci, pada 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.

Bentuknya, pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah,” urainya.

Baca Juga:Pesan Perpisahan Bojan Hodak setelah Lengser dari Kursi Pelatih Persib BandungSBY Ungkap Pelajaran Berharga dari Krisis 1998 dan 2008, Relevan untuk Situasi Global Saat Ini

Namun pada faktanya, kata Syarief, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkapnya.

Yayasan-yayasan tersebut, lanjut Syarief, mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan itu terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum.

“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” bebernya.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Syarief menutup.

MUAMMAR QADDAFI

Laman:

1 2
0 Komentar