PASUNDANEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, saat disinggung apakah penyidik bakal memeriksa Nanik S Deyang.
Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Baca Juga:Pesan Perpisahan Bojan Hodak setelah Lengser dari Kursi Pelatih Persib BandungSBY Ungkap Pelajaran Berharga dari Krisis 1998 dan 2008, Relevan untuk Situasi Global Saat Ini
Namun begitu, Syarief bilang bahwa tidak semua saksi yang diperiksa merupakan pihak yang terlibat dalam pusaran perkara.
“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarier Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.
“Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujarnya di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, Dadan Hindayani cs telah melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Tanpa waktu lama Korps Adhyaksa langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional,” tuturnya.
Baca Juga:BNI Tegaskan Peran Strategis Pembangunan Berkelanjutan di Hari Lingkungan Hidup 2026Jadwal dan Syarat Daftar Jalur Domisili SPMB Jabar 2026 Jenjang SMA-SMK, Kapan Dibuka?
“Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” sambung Syarief.
