Dijelaskannya, berbeda dengan operasi sebelumnya yang lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan, operasi kali ini memberikan porsi lebih besar pada penegakan hukum.
Diterangkannya, komposisi kegiatan operasi terdiri dari 20 persen preemtif berupa sosialisasi dan edukasi, 30 persen preventif melalui penggelaran kekuatan di lapangan, serta 50 persen penegakan hukum.
“Situasi lalu lintas saat ini membutuhkan penanganan yang lebih serius, sehingga bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen,” terangnya.
Baca Juga:Kelebihan Teknologi BYD DM dengan EV dan HybridAncaman Kanker Kolorektal, Indonesia Butuh Strategi Nasional
Bahkan, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara terang-terangan.
Karena itu, selain tilang elektronik atau ETLE, polisi juga akan kembali mengoperasionalkan tilang manual atau tilang konvensional terhadap pelanggaran kasat mata.
“Nanti petugas akan kembali dibekali blangko tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan,” ujarnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara lengkap.
Menurutnya, fenomena kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor belakang semakin marak ditemukan, terutama pada motor sport dan motor gede (moge).
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera ETLE.
“Ada yang beralasan pelat nomor belakang terjatuh, tetapi yang hilang hanya bagian belakang, sementara bagian depan masih ada. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucapnya.
Baca Juga:Xabi Alonso Bergerak Cepat! Rekrutan Perdana Chelsea Sudah Kunjungi CobhamPatroli Brimob PMJ di Jakut, Tiga Pria Diamankan Usai Sembunyikan Sabu di Jok Motor
Selain itu, polisi juga akan menindak tegas pengendara yang melawan arus atau memanfaatkan celah jalan secara ilegal demi mempersingkat perjalanan.
Praktek tersebut dinilai bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga menjadi pemicu kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Pelanggaran lain yang menjadi fokus penindakan adalah penggunaan telepon genggam saat mengemudi atau berkendara.
Pihaknya menyoroti fenomena pengendara yang sibuk membuat konten atau merekam kondisi jalan saat sedang mengendarai kendaraan.
“Banyak yang sibuk merekam situasi di sekitar untuk membuat konten, tetapi lupa bahwa tindakan tersebut membahayakan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan menindak pengendara di bawah umur, pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
