Kesaksian Fikri Maulana: Meski motornya sudah dikunci setang dan dikunci ganda di dekat stan penitipan helm karang taruna, motor matic miliknya tetap raib.
“Rata-rata motor yang hilang itu Honda Beat dan Vario. Hari Selasa (2/6/2026) ini rencananya akan digelar mediasi di Mapolsek Panyileukan bersama pengelola parkir. Kami menuntut ganti rugi penuh,” kata Fikri.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Tegaskan Parkir Adalah Penitipan
Posisi konsumen dalam sengketa parkir sebenarnya sudah sangat kuat di mata hukum.
Baca Juga:Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadir Kembali ke-7 kalinya dengan Tema dan Konsep BaruBahlil Buka Lelang 118 WK Migas, Dorong Investasi demi Target Swasembada Energi
Firman menyebutkan, sudah ada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pengelola wajib mengganti rugi kendaraan yang hilang, meskipun tarif parkir yang dibayarkan konsumen hanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.
“Secara hukum, hubungan antara pengguna dan pengelola parkir itu bukan sekadar sewa tempat atau lahan kosong, melainkan ada unsur perjanjian penitipan barang. Artinya, pengelola wajib menjaga keselamatan barang yang dititipkan dari risiko pencurian,” urai Firman.
LBHKI mendorong ketujuh korban untuk kompak melakukan langkah hukum bersama, baik melalui laporan pidana di kepolisian, maupun mengajukan gugatan ganti rugi secara kolektif ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung.
R.
