PASUNDANEKSPRES.CO-Praktik pencantuman kalimat sepihak “kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola” pada karcis parkir kembali menjadi sorotan tajam.
Aturan “cuci tangan” yang kerap digunakan pengelola parkir tersebut ditegaskan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia (LBHKI), Firman Turmantara, menyatakan bahwa klausul baku semacam itu bertentangan keras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadir Kembali ke-7 kalinya dengan Tema dan Konsep BaruBahlil Buka Lelang 118 WK Migas, Dorong Investasi demi Target Swasembada Energi
Pihak pengelola atau penyelenggara tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab pidana maupun perdata hanya bermodalkan tulisan di secarik kertas karcis.
Ancaman Sanksi: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Firman menjelaskan, pencantuman klausul sepihak tersebut melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat aturan baku untuk melenyapkan tanggung jawab terhadap konsumen.
“Biasanya di karcis parkir tertulis kehilangan motor, helm, atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola. Klausul seperti itu batal demi hukum. Pelanggarannya diatur dalam Pasal 62 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Pernyataan keras ini dikeluarkan LBHKI merespons tragedi massal hilangnya tujuh sepeda motor milik penonton dalam acara konser musik Tau Tau Festival di Tritan Point, Panyileukan, Kota Bandung, yang digelar Sabtu (30/5) dan Minggu (31/5/2026).
Menurut Firman, dalam kasus ini panitia festival dan pengelola parkir bisa didepak tiga sanksi sekaligus secara bersamaan: sanksi perdata (ganti rugi unit kendaraan senilai yang hilang), sanksi administratif (pencabutan izin usaha), serta sanksi pidana kurungan.
Kesaksian Korban: Karcis Keluar Baru Diperiksa Setelah Geger
Dua korban yang kehilangan motor pada Sabtu (30/5/2026) malam, Alfrada dan Fikri Maulana, telah resmi melayangkan laporan kepolisian ke Polsek Panyileukan.
Mereka membeberkan kronologi bobroknya sistem pengamanan di lokasi kejadian.
Kesaksian Alfrada: Ia memarkirkan motor di area dalam yang diarahkan panitia dengan membayar Rp10 ribu dan memegang karcis resmi.
Baca Juga:Pelemahan Rupiah, Ida Wiradinata: Rakyat Desa Memang Tak Pakai Dolar, Tapi Harga Sembako NaikKenalan dengan Panjul, Sapi Kurban Prabowo yang Dibeli dari Peternak Asal Ciputat
“Saat datang ada juru parkir, tapi pas bubar konser pukul 22.00 WIB jukirnya sudah tidak ada. Parahnya, saat mau keluar, pengunjung sama sekali tidak dimintai karcis parkir. Pemeriksaan karcis baru diperketat setelah suasana ramai karena banyak motor yang hilang,” ketus Alfrada.
