PASUNDANEKSPRES.CO-Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak untuk bulan Juni hingga Desember 2026 lengkap jadwalnya di daerahmu.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah suatu program penghapusan denda bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu melunasi denda keterlambatannya.
Baca Juga:Kisah Dilla, Anak Penjual Seragam di Subang yang Dikunjungi Pimpinan ITB usai Lolos SNBPTulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola' di Karcis Parkir Ternyata Bisa Dipidana 5 Tahun
Berdasarkan beberapa pengumuman pemerintah daerah di media sosial atau laman resminya, setidaknya ada tujuh provinsi yang saat ini tengah menjalankan layanan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
Lantas, di mana saja provinsi yang membuka pemutihan pajak di bulan Juni sampai Desember 2026?
7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Juni hingga Desember 2026
Dari ketujuh provinsi ini, loket yang dibuka untuk pemutihan pajak ini memiliki batas waktu yang cukup panjang.
Ada yang berakhir di bulan Juni, ada juga yang berakhir di bulan Juli, Agustus hingga Desember 2026.
1.Sulawesi Selatan
Untuk di bulan Juni 2026, ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2026.
Program ini mencakup penghapusan seluruh denda PKB, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawa dan pembebasan denda SWDKLLH untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
2. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah menjalankan program keringan sejak 17 Mei sampai 22 Juli 2026.
Kebijakan yang diberikan mencakup penghapusan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:3 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Top 100 Excellence Award 20269 Weton Tulang Wangi Paling Diincar Sengkolo saat Malam 1 Suro, Jangan Keluar Rumah!
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak, denda SWDKLLJ tahun berjalan dan biaya administrasi lainnya, seperti STNK, pelat nomor dan BPKB.
Tak hanya penghapusan denda, pemerintah juga memberikan potongan PKB untuk masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo.
Besaran diskon mencapai 6 persen untuk pembayaran sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran sampai 60 hari sebelumnya dan 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
3. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini juga tertuan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Lewat program ini, wajib pajak yang terlambat bayar PKB maupun BBNKB ini bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenai bunga keterlambatan.
