Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan permohonan.
Adapun, program ini berlangsung dari tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
4. Lampung
Provinsi Lampung juga memberikan layanan keringanan pajak kendaraan di Lampung digelar 2 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Pemprov memberikan berbagai macam insentif, termasuk penghapusan sebagian tunggakan dan denda.
Wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan untuk membayr PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Untuk sisa tunggakan dan dendanya akan dihapus.
Baca Juga:Kisah Dilla, Anak Penjual Seragam di Subang yang Dikunjungi Pimpinan ITB usai Lolos SNBPTulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola' di Karcis Parkir Ternyata Bisa Dipidana 5 Tahun
Tak hanya itu, juga tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, diskon biaya mutasi dan balik nama kendaraan, potongan bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, dan diskon khusus untuk wajib pajak yang rutin bayar pajak tepat waktu.
5. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberlakukan keringanan atau pemutihan pajak sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
Lewat program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan denda hingga tunggakan pajak kendaraan sehingga cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
6. Bali
Keringanan pajak kendaraan diberikan berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara untuk kendaraan di atas 200 cc akan mendapat potongan 9 persen.
Wajib pajak yang selama ini tak mempunyai tunggakan juga memperoleh tambahan pengurangan pajak.
Besarannya mencapai 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
7. Jawa Tengah
Terakhir, ada dari Pemprov Jawa Tengah yang juga membagikan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku sampai Desember 2026.
Baca Juga:3 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Top 100 Excellence Award 20269 Weton Tulang Wangi Paling Diincar Sengkolo saat Malam 1 Suro, Jangan Keluar Rumah!
Bentuk keringanan yang diberikan ini ada pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi dan penghapusan tunggakan pokok dan denda untuk masa pajak tertentu.
kebijakan ini ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program berlangsung.
R.
