Mantan Wakapolri Sebut Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo Spesial

Mantan Wakapolri Sebut Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo Spesial.
Mantan Waka Polri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno sebut sidang perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo spesial.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO-Mantan Waka Polri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno sebut sidang perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo spesial.

Pasalnya, perjalanan sidang kedua terdakwa yakni Tifauzia Tyassuma dan Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo digelar secara terpisah.

Seperti diketahui, dokter Tifa melakukan sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sementara Roy Suryo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Usai Dievaluasi, Pengurus Koperasi Merah Putih Tak Lagi Disiapkan Jadi KomcadKucing Hitam Pembawa Sial? Ini Sejarah, Mitos, dan Fakta Ilmiah yang Jarang Diketahui

Oegroseno mempertanyakan alasan di balik pemisahan berkas perkara tersebut. Menurutnya, jika pokok perkara yang didakwakan memiliki keterkaitan, seharusnya proses persidangan dapat dilakukan secara bersamaan.

“Jadi, pertanyaan saya itu kenapa berkas perkara bisa dipisah, antara pak Roy Suryo sama dokter Tifa. Bagu saya, jni sidang istimewa,” ucap Oegroseno di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, pemisahan berkas perkara seperti yang terjadi dalam kasus ini dinilainya tidak memiliki landasan yang jelas dalam hukum acara pidana.

“Karena pemisahan berkas perkara itu tidak ada aturannya di hukum acara pidana, baik hukum acara pidana yang lama maupun yang baru,” tegasnya.

Meski demikian, Oegroseno mengaku memilih menunggu perkembangan proses persidangan hingga tuntas.

Ia ingin melihat bagaimana arah pembuktian dan pertimbangan majelis hakim dalam menangani perkara yang berjalan di dua pengadilan berbeda tersebut.

“Jadi, kita pengen lihat nanti perkembangannya sampai selesai lah,” pungkas Oegroseno.

R.

0 Komentar