PASUNDANEKSPRES.CO-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut-sebut pemilik Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial usai Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 8 Juli 2026.
Beberapa akun media sosial menyebutkan bahwa sosok pemilik kafe de’Clan Signature di Cipete adalah Febrie Ardiansyah.
Baca Juga:Usai Dievaluasi, Pengurus Koperasi Merah Putih Tak Lagi Disiapkan Jadi KomcadKucing Hitam Pembawa Sial? Ini Sejarah, Mitos, dan Fakta Ilmiah yang Jarang Diketahui
Terlebih saat polisi menggeledah Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, tak lama rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat oleh personel TNI, baik di depan gerbang maupun di dalam area rumah.
“DUARRR! Brankas segede gajah 2 meter ditemukan sembunyi di balik tembok kafe dan pemilik kafenya ternyata Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata akun @KWijono.
Kafe de’Clan Cipete Digeledah Polisi
de’Clan Signature Resto & Cafe berlokasi di Jalan Cipete Raya No.63, RT 06/RW 04, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelumnya kafe ini bernama Gontran Cherrier.
Tempat ini merupakan restoran dan kafe yang bisa digunakan untuk berbagai acara, seperti gathering, zoom meeting, conference call, reuni, ulang tahun, arisan, tunangan, hingga akad dan pernikahan dengan berbagai menu western hingga nusantara.
Namun, Kafe de’Clan Signature mendadak disorot publik usai penyidik kepolisian melakukan penggeledahan terkait penanganan beberapa perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De’Klan dan Koin Money Changer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penyidik melakukan penggeledahan dengan total delapan lokasi dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan.
Baca Juga:Sempat Viral di Media Sosial, Fakta Baru Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah TerungkapiShowSpeed Menangis Histeris Usai Portugal Tersingkir, Air Mata Cristiano Ronaldo Sentuh Penggemar
Adapun penanganan tiga kasus korupsi yang saat ini tengah diproses, yakni dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang memicu terjadinya blackout atau pemadaman listrik masal, korupsi asuransi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
