PASUNDAN EKSPRES – Ada berita baik bagi pecinta motor listrik, karena ada dua motor listrik terbaru yang sekarang memenuhi syarat untuk menerima subsidi sebesar Rp 7 juta. Kedua motor listrik ini tersedia dengan harga mulai dari Rp 7 jutaan.
Jumlah yang Memenuhi Syarat
Dua Motor Listrik Baru yang Masuk Daftar Subsidi
Jumlah motor listrik yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% terus bertambah. Yang terbaru, ada dua motor listrik yang memenuhi persyaratan ini dan secara otomatis mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta.
Kedua model motor ini adalah hasil karya dari PT Roda Pasifik Mandiri, yang dikenal dengan nama Sprinter AT dan Sprinter Pro Max. Dari segi tampilan, keduanya memiliki desain yang mengingatkan pada Vespa dengan sentuhan gaya retro.
Untuk spesifikasi, keduanya dilengkapi dengan baterai berkapasitas 60 V / 20.2 Ah yang dipadukan dengan motor listrik berdaya 60 V / 1.200 W. Motor ini dapat mencapai kecepatan maksimal hingga 65 km/jam.
Pengendara juga dapat memilih dari empat mode berkendara yang berbeda, yaitu Eco, Normal, dan Sport. Selain itu, motor ini memiliki jangkauan hingga 55 km dengan daya angkut maksimal 150 kg.
Dari segi fitur keamanan, pabrikan telah menyematkan beragam fitur seperti alarm alert, kunci motor, fitur pelacakan kendaraan, dan sistem keamanan saat berjalan. Model Sprinter Pro Max juga dilengkapi dengan fitur gigi mundur dan sistem keyless.
Dengan penambahan dua model ini, sekarang total ada 32 model motor listrik yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi, seperti yang terdaftar di laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Berikut adalah daftar lengkap 32 model motor listrik yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi: