Ibunda Remaja yang Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang Minta Pelaku Dihukum Berat

Ibunda Remaja yang Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang Minta Pelaku Dihukum Berat
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Orang tua Adlyan Waher (16) remaja yang tewas dianiaya oknum polisi di Subang menangis sejadi-jadinya, mengingat peristiwa naas yang dialami anaknya.

Didampingi kuasa hukumnya Asep Rochman Dimyati, dia meminta keadilan yang seadil-adilnya agar oknum polisi yang menghilangkan anaknya tewas bisa dihukum.

Emosi Oknum Polisi Berujung Bui, Aipda W Aniaya Remaja Hingga Tewas

Baca Juga:Kuasa Hukum Keluarga Remaja yang Tewas Dianiaya Polisi di Subang, Pesan Begini ke PolisiSakit, Eddy Hiariej Minta Pemeriksaan oleh KPK Ditunda

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum keluarga korban remaja yang tewas dianiaya polisi di Subang, melalui kantor hukum Republik Law Firm mengungkapkan agar polisi bisa terbuka dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap polisi bisa terbuka dalam mengungkap kasus ini, sehingga terang benderang, dan keluarga mendapati keadilan, kata Asep Rochman Dimyati, Kamis (7/12).

Sampai saat ini, dia juga mengapresiasi kepolisian lantaran sudah profesional dalam menangani kasus ini. Kendati demikian tetap dia berharap seluruh masyarakat ikut mengawal kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami mengapresiasi polisi sudah sangat profesional, namun keadilan tetap harus diperjuangkan, dan kita kawal itu,” tambahnya.

Selain kuasa hukum keluarga korban, Asep Rochman Dimyati juga mengungkapkan jika Republik Law Firm juga merupakan kuasa hukum saksi.

“Kami memastikan saksi ini tidak terintimidasi dan terintervensi, tadi 7 orang sudah diperiksa oleh Propam Polda,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui remaja atau Pelajar SMK di Subang, Jawa barat bernama Adlyan Waher (16) tewas dianiaya oknum polisi.

Baca Juga:SKB 3 Menteri Atur Arus Lalu Lintas untuk Malam Nataru Mendatang, Begini LengkapnyaRahasia Bahagia: Meningkatkan Kualitas Hidup dari Hal-Hal Sederhana hingga Besar

Oknum polisi berinisial W kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain terancam pidana, W juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

0 Komentar