KASN Kembali Perintahkan Copot Plt Direktur RSUD Karwawang Fitra Hergyana

KASN Kembali Perintahkan Copot Plt Direktur RSUD Karwawang Fitra Hergyana
0 Komentar

KARAWANG-Kali keduanya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kambali melayangkan surat kepadan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana agar segera membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor : B-1331/JP.01/04/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Ketua KASN,  Tasdik Kinanto, di Jakarta pada 6 April 2023 lalu.

Surat kedua KASN itu, sebenernya surat tanggapan atas surat klarifikasi  Bupati Karawang Nomor: 800/1450/BKPSDM

Baca Juga:Tips Mengatasi Cuaca Panas Ekstrem, Biar Gak Cepat LelahFoto Rachel Vennya Pamer Punggung Mulus di Medsos, Netizen Bilang Begini

Tanggal 28 Maret 2023. Pihak KASN menilai terdapat perbedaan persepsi mengenai sistem merit pengangkatan Plt Direktur RSUD Karawang.

Dalam surat tersebut, pihak KASN membeberkan aturan mengenai aturan pengangkatan Direktur RSUD sebagai berikut : Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah

Kabupaten kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa “Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli

bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.”

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif

yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”

Baca Juga:Pencarian Anak Hilang di Kalijati Dihentikan, Orang Tua Korban: Kami IklhasTips Merawat Rantai Motor Agar Tetap Awet dan Tahan Lama

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c),

disebutkan bahwa “Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.”

0 Komentar