Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Kapolri Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Vigit Waluyo

Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Kapolri Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Vigit Waluyo
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Kapolri Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Vigit Waluyo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan 8 tersangka, termasuk Vigit Waluyo, dalam kasus pengaturan skor Liga 2 2018. Kapolri menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi skor di Liga 1 2018, yang terungkap setelah penyelidikan oleh Satgas Antimafia Bola.

“Salah satu aktor intelektual dalam pengaturan skor yang mungkin namanya cukup dikenal di dunia sepakbola adalah VW [Vigit Waluyo],” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (13/12/2023).

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menambahkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan wasit dan klub dalam kasus pengaturan skor Liga 2 2018. Intelijen SportRadar (SR) dari PSSI mengungkap informasi penting terkait hal ini.

Baca Juga:Skandal Mafia Pengaturan Skor Sepakbola: Identitas Tersangka dan Aliran Dana Terungkap oleh PolisiMengapa Indonesia Disamakan dengan Negara Wakanda? Hubungannya dengan Black Panther dan Alasan di Balik Penggunaan Istilah Ini di Media Sosial

“Pihak klub mengakui telah menggelontorkan dana sebesar Rp1 miliar untuk memanipulasi hasil pertandingan dan mempengaruhi wasit agar mendukung kemenangan salah satu tim,” papar Asep Edi Suheri. Dalam proses penyelidikan, Satgas Antimafia Bola memeriksa 19 saksi dan 8 ahli, termasuk dua ahli wasit dari PSSI dan FIFA asal Malaysia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 kejanggalan dalam keputusan wasit yang dicurigai terkait praktik suap pengaturan skor. Selain Vigit Waluyo, polisi menetapkan Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi sebagai tersangka, bersama dengan manajer klub Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan Kartiko Mustikaningtyas yang merupakan LO wasit. Polisi masih mencari satu tersangka, Gregorius Andi Setyo (GAS), yang diduga sebagai kurir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman maksimal 3-5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta. Kasus ini berhubungan dengan pertandingan PSS Sleman vs Madura FC pada babak 8 besar Liga 2 2018, yang mencatat sejumlah keputusan kontroversial oleh wasit.

Vigit sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus serupa dan dihukum oleh Komite Disiplin PSSI dengan larangan terlibat dalam sepak bola seumur hidup pada 2019. Kali ini, polisi juga menggugat Vigit atas tindakan suap yang melibatkan wasit.

0 Komentar