Kejaksaan Selidiki Penggunaan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Kejaksaan Selidiki Penggunaan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang gencar memanggil para pejabat baik eselon IV, III, hingga II untuk meminta keterangan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau( DBHCHT).

Kejaksaan Negeri Subang mencium ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dari pemerintah pusat tersebut.

Kejaksaan menyebut saat ini masih proses lidik untuk memeriksa pengelolaan dana DBHCHT tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga:BUMD Tidak Mampu Imbangi Bank EmokIni Sosok Bripka Yayan yang Viral di Medsos karena Suara Merdu Saat Mengaji

“Baik saya tegaskan. DBHCHT itu kami lidik, karena diduga ada penyimpangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr Akmal Kodrat.

Dia mengatakan, belum bisa memberikan keterangan secara mendetail kepada publik mengenai penanganan perkara tersebut.

Akmal mengatakan, penyelidikan yang dilakukan karena ada indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan penerapan, penempatan dan peruntukan DBHCHT.

“Terindikasi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh aksi kejari yang menghapus postingan di Instagram Kejaksaan Negeri Subang.

Dalam Instagram resmi Kejari Subang tersebut menampilkan para kepala dinas yang diperiksa oleh jaksa dengan dilengkapi dengan keterangan.

“Saya tegur Kasi Intelijen, itu gambar dan captionnya tidak sama, makanya harus di takedown (dihapus),” terangnya.

Usai dihapus, publik pun kaget dan berasumsi liar. Kajari menegaskan jajarannya untuk berhati-hati ketika memunculkan atau mempublish suatu konten.

” Itu gambar pidum, namun di keterangannya seolah pidana khusus,” tukasnya.

Baca Juga:Subang Sepeda Lipat Sukses Gelar Fondo 100 KMINVESTASI BODONG, WASPADA!

Seperti diketahui, anggaran DBHCHT untuk Kabupaten Subang nilainya miliaran. Anggaran itu diserap oleh beberapa dinas. Peruntukannya untuk sosialisasi, penegakkan berkenaan cukai, membangun sarana area merokok dan kegiatan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/ PMK.07/2021 tentang pengggunaan, pemantauan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, diatur bahwa anggaran DBHCHT dapat dipergunakan untuk kesehatan sebesar 25 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen serta penegakan hukum 25 persen.(ygo/ysp)

0 Komentar