PASUNDANEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mendalami dugaan aliran dana kepada oknum aparat kepolisian yang mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Hartanto pada perkara dugaan suap impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai keterangan yang telah muncul dalam berkas penyidikan tidak boleh berhenti sebagai isu atau cerita tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
“Pola pemberian uang yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo sudah terurai. John Field melalui pegawainya, Hartanto, diduga menugaskan distribusi uang kepada oknum-oknum polisi. Nah ini harus didalami KPK,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga:5 Fakta Ketua BEM FH UBK Terima Suap Rp20 Juta, Keterlibatan Polisi dan Alumni Agar Tidak Demo di IstanaFakta-Fakta Aksi Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Pacar selama 3 Tahun, Sempat Kabur saat Jadi DPO
Menurut Sugeng, penyidik perlu menggali secara rinci berapa kali pemberian dilakukan, berapa jumlah uang yang diserahkan, serta siapa saja pejabat yang diduga menerima uang tersebut, baik di lingkungan Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
Ia menilai dua saksi kunci yang dapat membuka konstruksi perkara tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dan Hartanto selaku Anggota Tim Humas Blueray Cargo yang disebut menjalankan distribusi dana.
“Dua saksi yang paling penting menjelaskan ini adalah Hartanto dan John Field. Kalau informasi itu tidak dibuka secara terang, maka dugaan pemberian uang hanya akan menjadi isu dan tidak pernah menjadi fakta hukum,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, KPK harus memiliki keberanian yang sama dalam mengusut dugaan penerimaan uang oleh oknum aparat sebagaimana penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Bea Cukai.
“Jangan sampai ada kesan perkara hanya berhenti pada satu pihak. Kalau memang ada informasi soal penerima dana di institusi lain, harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum,” tegasnya.
Dalam BAP Hartanto tertanggal 25 Februari 2026, saksi mengaku pernah diperintahkan John Field untuk mendistribusikan uang kepada pihak yang disebut sebagai “cokelat”.
Hartanto juga menyebut pembagian tugas distribusi dilakukan berdasarkan level penerima, mulai dari polsek dan polres hingga tingkat yang lebih tinggi.
