Pemprov DKI Jakarta Diminta Transparan Terkait Uang Denda Tilang Uji Emisi

DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menjadi lebih transparan mengenai denda tilang yang telah dibayarkan oleh para pelanggar uji emisi.

Penting Untuk Transparan Masyarakat Tak Bingung

Anggota DPRD DKI, Hardiyanto Kenneth, menekankan pentingnya transparansi ini sebagai langkah untuk menghilangkan kebingungan dalam masyarakat.

Baca juga: Terdakwa Proyek Fiktif Transportasi Pintar Dinilai Rugikan Negara Rp 20,1 M 

Baca Juga:Alasan Polisi Menghentikan Tilang Uji Emisi, Banyak Sentimen Negatif Mobil Listrik Xiaomi yang Pertama Diduga Bernama Modena, Prediksi Harga Rp 421 Juta 

Pada periode razia dan tilang uji emisi dari 1 hingga 11 September 2023, sekitar 60 kendaraan telah dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. 

Keinginan Agar Pemprov DKI Jelaskan Pada Masyarakat

Hardiyanto Kenneth menyuarakan keraguan mengenai tujuan pengumpulan dana dari denda tilang ini.

Ia menginginkan Pemprov DKI untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai aliran dana ini, apakah masuk ke kas daerah atau tidak. 

“Kami ingin tahu, apakah uang dari denda tilang ini masuk ke kas DKI atau tidak. Penjelasan dari Pemprov DKI sangat diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat,” kata Hardiyanto Kenneth seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Rabu (13/9). 

Kenneth Pertanyakan Efektivitas Terkait Uji Emisi

Selain itu, Kenneth juga mempertanyakan efektivitas uji emisi kendaraan dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Ia menegaskan pentingnya menjaga agar pelaksanaan kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. 

Diketahui, penerapan denda tilang terhadap pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.

Baca Juga:Apple Tetap Terpaut dari Qualcomm Hingga 2026, Huawei Unggul Mengungkap Motif Larangan Penggunaan iPhone di China yang Membuat Apple Terkejut 

Penjelasan dari Wakil Ketua Dinas LH

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Sarjoko, telah menjelaskan bahwa dana dari tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi sepenuhnya masuk ke kas negara dan besaran denda ditentukan oleh Pengadilan Negeri. 

0 Komentar