Pemprov DKI Jakarta Diminta Transparan Terkait Uang Denda Tilang Uji Emisi

DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menjadi lebih transparan mengenai denda tilang yang telah dibayarkan oleh para pelanggar uji emisi.

Penting Untuk Transparan Masyarakat Tak Bingung
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?

Anggota DPRD DKI, Hardiyanto Kenneth, menekankan pentingnya transparansi ini sebagai langkah untuk menghilangkan kebingungan dalam masyarakat.

Baca juga: Terdakwa Proyek Fiktif Transportasi Pintar Dinilai Rugikan Negara Rp 20,1 M 

Pada periode razia dan tilang uji emisi dari 1 hingga 11 September 2023, sekitar 60 kendaraan telah dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor. 

Keinginan Agar Pemprov DKI Jelaskan Pada Masyarakat
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?

Hardiyanto Kenneth menyuarakan keraguan mengenai tujuan pengumpulan dana dari denda tilang ini.

Ia menginginkan Pemprov DKI untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai aliran dana ini, apakah masuk ke kas daerah atau tidak. 

“Kami ingin tahu, apakah uang dari denda tilang ini masuk ke kas DKI atau tidak. Penjelasan dari Pemprov DKI sangat diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat,” kata Hardiyanto Kenneth seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Rabu (13/9). 

Kenneth Pertanyakan Efektivitas Terkait Uji Emisi
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?
DPRD DKI Mempertanyakan Pemprov Terkait Uang Hasil Tilang Uji Emisi, Masuknya Kemana?

Selain itu, Kenneth juga mempertanyakan efektivitas uji emisi kendaraan dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Ia menegaskan pentingnya menjaga agar pelaksanaan kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. 

Diketahui, penerapan denda tilang terhadap pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.

Penjelasan dari Wakil Ketua Dinas LH

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Sarjoko, telah menjelaskan bahwa dana dari tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi sepenuhnya masuk ke kas negara dan besaran denda ditentukan oleh Pengadilan Negeri. 

“Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak. Dengan demikian Dinas Lingkungan Hidup Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut,” ungkap Sarjoko. 

Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sumber pendapatan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.

Baca juga: Konflik di Pulau Rempang, Pihak Kepolisian Mengamankan 27 Individu 

Selain dari denda tilang, kepolisian juga mengumpulkan PNBP dari berbagai aspek lain, termasuk dalam hal penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta berbagai proses administrasi seperti perpanjangan STNK, BPKB, dan pemasangan pelat nomor. 

Pernyataan Sarjoko tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang mengarahkan aliran dana dari denda tilang uji emisi ke kas negara.

Namun, upaya untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan yang sesuai tetap merupakan langkah yang penting untuk dilakukan. 

Kritik Hardiyanto Kenneth Terkait Efektivitas Uji Emisi

Kritik dari Hardiyanto Kenneth mengenai efektivitas uji emisi dalam mengurangi polusi udara juga patut diperhatikan.

Dengan keterbukaan dan kerja sama antara pihak-pihak terkait, termasuk pemprov, mungkin ada kemungkinan untuk memperbaiki pelaksanaan uji emisi dan memastikan bahwa tujuan lingkungan yang lebih baik tercapai.

Baca juga: Komnas HAM Mengharapkan Penanganan yang Berbasis Kemanusiaan untuk Situasi di Rempang.

Dalam konteks ini, transparansi dalam pengelolaan dana dari denda tilang dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa sumber pendapatan tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai, seperti pengurangan polusi udara dan peningkatan kualitas lingkungan.

Selain itu, perbaikan dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan dapat menjadi langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan di Ibu Kota Jakarta.