Penyimpangan Guru Dalam Kegiatan Pembelajaran

opini
0 Komentar

Dalam prinsip profesionalisme dikenal dengan istilah “well educated, well trained, well paid” karena keahliannya yang tinggi, maka seorang profesional dibayar tinggi.

Adanya persyaratan sertifikasi guru tidak lain merupakan kebijakan yang realistis patut mendapat apresiasi, karena di samping sebagai upaya perbaikan mutu guru sertifikasi merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa dan profesi guru. Guru memang tidak sepantasnya diperlakukan diskriminatif untuk diperlakukan tidak sama dengan profesi-profesi jenis kepegawaian lainnya.

Meskipun pemberlakuan sertifikasi guru termasuk upaya terlambat, dalam artian negara lain pendidikannya sudah maju pesat, sementara kita (Indonesia) baru start. Tetapi apapun penilaiannya, ini patut diakui sebagai suatu kebijakan yang strategis untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan dan status sosial guru yang akan berpengaruh positif terhadap perbaikan profesionalisme dan peningkatan kualitas pendidikan. Hal lebih penting adalah jangan hanya sekedar membuat peraturan untuk mudah bisa dilanggar. Artinya, aturan sertifikasi guru harus dijalankan secara konsisten, konsekuen, jauhkan perasaan-perasaan toleransi dan sikap setengah hati, tetapi harus berjalan normatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peraturan dijalankan sedemikian rupa, maka pada akhirnya akan terjadi akselerasi kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.(*)

0 Komentar