Perkara Tanah Bengkok, Kejari Sebut Ada Tersangka Baru dari PNS atau Swasta

Perkara Tanah Bengkok
Kepala Kejari Subang bersama Kasipidsus dan Kasi Intel dalam keterangannya terkait perkara tanah bengkok Patimban. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Perkara tanah bengkok Pelabuhan Patimban Kabupaten Subang tidak terhenti, dengan penahanan kepala desa dan bendaharanya di Kejaksaan Negeri Subang. Lembaga Adhyaksa tersebut menyatakan, akan ada calon tersangka baru dalam perkara sewa lahan tanah bengkok. Padahal seharusnya, untuk pembangunan desa malah digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Meski masih samar apakah calon tersangka tersebut adalah PNS atau swasta, Kejaksaan Negeri Subang mengaku tidak ada intervensi dalam penanganan perkaranya.

“Potensi calon tersangka baru itu ada ya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr Akmal Kodrat, SH., M.Hum.

Baca Juga:Rumah Dinas Bupati di Pantura Telan Dana Rp3,2 MMemasuki Ramadhan PLN Intensifkan Pemeliharaan Listrik dan Menjaga Keandalan Listrik agar Masyarakat Dapat Beribadah dengan Nyaman

Ia mengaku, dengan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang akan terus mendalami perkara tersebut. “Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan, dikhawatirkan melarikan diri bisa mengerucut kepada tersangka lainnya,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, Jakson Sigalingging menyatakan, kedua tersangka sejak tanggal 14 Maret sudah ditahan di Lapas Subang, hingga dua minggu ke depan. Berkas-berkas guna disidangkan dipersiapkan dan diproses.

“Segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Berkas pun sudah on progres,” terangnya.

Ia mengatakan, nantinya selama dalam persidangan, akan muncul fakta-fakta guna melakukan pendalaman lebih dalam, terhadap perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta.

Aktivis Subang Jaka Arizona mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Subang yang berhasil mengungkap dan menahan pelaku tindak pidana korupsi sewa lahan tanah bengkok. Dikarenakan merugikan keuangan negara, Jaka berharap, kepada kejaksaan negeri Subang agar bisa mengungkap akar dari perkara tersebut.

Seperti diketahui Kepala Desa Patimban DP dan Bendaharanya SL, ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Subang. Penahanan yang dilakukan, karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, dengan cara menyewakan lahan kepada pihak ketiga atas pemanfaatan lahan tanah bengkok atau tanah desa. Lahan seluas 4 hektar akan dipergunakan untuk parkir kendaraan berat pada saat pembangunan Pelabuhan Patimban.

Baca Juga:Pentingnya Administrasi Dasar bagi Guru The Power of “Pemantik” Strategi Pembelajaran Berpusat pada Murid

Kejaksaan Negeri Subang mengklaim ada laporan dari masyarakat Subang pada awal tahun 2022, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga penyidikan khusus.(ygo/ery)

0 Komentar