Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan, Ada Indikasi Pelanggaran Prosedur

Saipul Jamil Gabung Partai Pandai
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk menghentikan sementara anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa polisi yang menangkap Saipul akan dibebastugaskan dari tugas penyidikan selama menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

Klarifikasi Saipul Jamil Soal Penangkapannya oleh Polisi: Saya Tidak Pernah…

Baca Juga:Tawarkan Pacar ke Pria Hidung Belang Mahasiswa di Makasar Malah jadi Korban PembunuhanBanyak Iklan Judi Online, Kominfo Beri Peringatan Keras Twitter atau X

“Ketika terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan mereka, kami tidak akan ragu memberikan hukuman kepada setiap anggota yang melanggar,” ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan dilakukan secara objektif dan adil.

“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkap Syahduddi.

Video penangkapan Saipul Jamil telah menjadi viral di media sosial, menunjukkan bahwa sang pedangdut dan asistennya diduga mengalami kekerasan karena menolak untuk diamankan.

Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Penangkapan Gegerkan Warga

Pada saat penangkapan, Saipul Jamil bersama asistennya, Steven, tertangkap karena terlibat dalam transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R (18).

Penggerebekan dilakukan di kediaman R di wilayah Kedaung Kali Angke, dan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram berhasil disita.

“Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami,” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:3 Hari Pasca Longsor di Sumber Aqua Pemkab Pastikan Keperluan Logistik Aman10 Kepala Desa Terpilih Dilantik Penjabat Bupati Subang Pagi Ini, Titip Pesan Sinergitas Membangun

Kapolres Syahduddi menjelaskan bahwa R mengakui Steven membeli sabu dari dirinya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sesuai dengan rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar