Gimana Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali NIK KTP DKI? Simak di Sini!

Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali NIK KTP DKI. (Sumber Gambar: /Dirjen Dukcapil Kemendagri/Bisnis.com)
Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali NIK KTP DKI. (Sumber Gambar: /Dirjen Dukcapil Kemendagri/Bisnis.com)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK KTP DKI mereka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Disdukcapil telah memulai proses menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Syarat dan prosedur untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) NIK KTP yang telah dinonaktifkan karena pemiliknya tidak lagi berdomisili di Jakarta telah diinformasikan oleh Disdukcapil DKI Jakarta.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali NIK KTP DKI beserta syarat dan ketentuannya?

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Mingguan BMKG, Puting Beliung Masih Jadi Sorotan UtamaLink dan Cara Main Game What Cake R U yang Lagi Viral, Buruan Coba!

Proses Mengaktifkan Kembali NIK KTP DKI

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK KTP DKI mereka yang telah dinonaktifkan, bisa mengunjungi langsung loket layanan Disdukcapil terdekat.

Meskipun NIK KTP telah dinonaktifkan, data warga tetap tersimpan dalam sistem Disdukcapil.

0 Komentar