Pengusaha Tahu Berformalin Yang Beroperasi Sejak 2019 Di Subang, Berhasil Diringkus Polisi

Pengusaha pelaku pembuat tahu formalin di Subang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
Pengusaha pelaku pembuat tahu formalin di Subang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembuatan tahu berformalin di wilayah Subang. Pengungkapan itu adalah hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang pada 24 Januari 2022 yang lalu, di rumah seorang pengusaha yang berasal dari Kelurahan Sukamelang.

“Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTN 30 tahun yang membuat tahu diduga menggunakan formalin,” terang Kapolres AKBP Sumarni dalam Press Conference, Rabu (2/2) di halaman Mapolres Subang.

Ia mengatakan, PTN telah memproduksi tahu formalin sejak tahun 2019, dengan hasil produksi 9-10 kwintal per hari, dipasarkan ke Majalengka, Cirebon, serta Purwakarta.

Baca Juga:Tahun Baru Imlek, PT. KAI (Persero) Daop 3 Bikin Inovasi Baru, Taman Indoor Di Lobby StasiunDisparpora Subang: Destinasi Wisata Dilarang Gelar Even

“Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta,” katanya.
Cara pembuatan formalin dari hasil pengakuan pelaku, jelas Kapolres, yaitu formalin direbus, lalu hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu.

Pelaku memakai formalin, dengan alasan agar tahu lebih awet, tidak mudah basi, sehingga dapat menghemat ongkos produksi.

Di samping itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp.10 miliar.

“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (idr/ysp)

0 Komentar