Viral di Medsos, Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Sampai Tewas

Paspampres diduga aniaya dan culik warga
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Seorang warga Bireuen, Aceh, berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial IM diduga telah kehilangan nyawanya dalam keadaan tragis setelah diduga diculik dan disiksa oleh seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bernama Praka RM.

Informasi mengenai insiden ini tersebar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @rakan_aceh.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam unggahan tersebut, korban konon sempat menelepon keluarganya dengan permintaan yang mengejutkan.

Baca Juga:Soal Rangka eSAF pada Skutik Honda yang Berkarat dan Patah Kemenhub Panggil AHM5 Tahun Memimpin Jabar, Kang Emil Lahirkan Jabar Masagi, Program Unggulan Pendidikan Karakter

Yakni meminta agar sejumlah uang sebesar Rp50 juta dikirimkan kepadanya. Dalam pesan itu, juga ditegaskan bahwa jika uang tersebut tidak diterima dalam waktu yang ditentukan, nyawa korban akan menjadi taruhannya.

Selanjutnya, dalam keterangan tersebut juga diungkapkan bahwa berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta.

Praka RM diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Keterangan dalam unggahan tersebut menyebutkan, “Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.”

Ketika dimintai konfirmasi, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

“Saat ini pihak berwenang, yaitu Polisi Militer Kodam Jaya, sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ungkap Rafael dalam pernyataannya, hari Minggu (27/8).

Rafael juga menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam terkait kasus ini.

Baca Juga:Indonesia Corruption Watch Rilis Data Caleg Mantan Narapidana Korupsi untuk DPR dan DPD RI, Total Ada 15 Orang, Ini Daftar Nama-namanyaCara Urus Pengukuran Tanah oleh BPN: Persyaratan, Tahapan, dan Biaya

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rafael mengungkapkan bahwa apabila terbukti bahwa anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana, maka tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Secara terpisah, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar juga membenarkan bahwa pihaknya sedang mengambil tindakan untuk menangani kasus dugaan penganiayaan ini.

“Sudah ditangani kasusnya,” singkat Irsyad.

0 Komentar