SUBANG – Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, Memet Hikmat, menyoroti risiko tinggi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) saat ini tengah mendorong penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan Pencegahan, serta Survey Penilaian Integritas (SPI).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi pada Kamis (28/8/2025).
Baca Juga:Gelombang Kritik Tunjangan DPRD Purwakarta, Mahasiswa Pertanyakan Transparansi AnggaranRDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%
Memet menjelaskan, berdasarkan progres data sementara Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK per Senin (8/9/2025), capaian Kabupaten Subang menempati peringkat ke-7 dari 28 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan skor 31,01 persen.
Angka tersebut berada di atas rata-rata provinsi Jawa Barat yang hanya 25 persen.
Meski begitu, ia menilai pencapaian tersebut masih rendah karena 148 dokumen yang menjadi bahan verifikasi KPK masih dalam proses pemeriksaan.
“Target Kabupaten Subang itu sebesar 95 persen, jadi capaian sementara ini masih rendah,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, capaian MCP Kabupaten Subang pada tahun 2024 mencapai 89,08 persen, naik 2,95 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 86,13 persen.
Sementara itu, terkait SPI, indeks integritas Kabupaten Subang pada 2024 berada di angka 69,25 dengan kategori “rentan”.
Memet menekankan bahwa pada dimensi internal, masih terdapat risiko “sangat tinggi”, khususnya pada aspek integritas dalam pelaksanaan tugas, integritas instansi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa (PBJ), serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:Bupati Purwakarta Genjot Perbaikan Infrastruktur Jalan dan IrigasiPetani Untung, Harga Padi Terus Melambung Rp 7200/kg
Adapun pada dimensi eksternal, masih terdapat kelemahan dengan keterangan “kurang/rendah”, terutama pada aspek sosialisasi antikorupsi.(fsh/idr)
