PASUNDANEKSPRES.CO – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menduga terdapat kepentingan asing dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun pun meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melindungi sektor ritel dari indikasi intervensi asing dalam kebijakan KTR.
Ali juga meminta Kemendagri untuk turut melibatkan dan mengakomodir stakeholder pertembakauan termasuk pedagang kecil sebelum merancang, melakukan fasilitasi hingga implementasi regulasi pertembakauan.
Baca Juga:Mentan Tata Ulang Lahan Hortikultura di Jabar yang Rawan LongsorLowongan Kerja BUMN di PT Angkasa Pura Supports untuk lulusan SMA/SMK
“Semuanya harus duduk dalam satu meja, diakomodir aspirasi dan masukannya, termasuk mengkaji dampak atas peraturan tersebut. Ini demi menjaga ketahanan ekonomi kita,” ujar Ali dalam keterangannya pada Jumat, 26 Januari 2026.
Menurutnya, agenda Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026, yang salah satunya fokus pada harmonisasi regulasi pengendalian tembakau, memantik kekhawatiran dari berbagai stakeholder ekosistem pertembakauan.
Di antaranya adalah elemen pedagang dan ritel yang penghidupannya banyak bergantung pada penjualan produk tembakau.
Hal ini tak terlepas dari pernyataan Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri pada acara yang disponsori oleh salah satu lembaga asing tersebut.
Bima mengatakan bahwa peraturan daerah di Jakarta tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai dengan semangat APCAT.
Padahal, peraturan itu masih memicu polemik dan berpotensi mengancam sektor perekonomian.
Ia pun menekankan bahwa tembakau selama ini menjadi penopang mata pencaharian jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.
Baca Juga:Gegara Mimpi Buruk, Anak di Karawang Tusuk Bapaknya Saat TidurInfo Cuaca Bandung: Suhu Dingin 19 Derajat dan Potensi Hujan
“Demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, pembuatan peraturan, baik level nasional maupun daerah, harus adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ali juga menekankan pentingnya peraturan daerah yang berkaitan dengan pertembakauan disusuan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Bukan mengikuti atau mengacu pada kepentingan atau agenda pihak luar negeri.
“Karena pada akhirnya, ketika akan diimplementasikan, peraturan pertembakauan yang menekan itu, akan secara langsung memukul pedagang kecil yang selama ini menjadi penyokong roda ekonomi,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Umum APRINDO Pusat, John Ferry menegaskan pentingnya kepastian hukum dan peraturan yang implementatif bagi pelaku usaha.
