Satpol PP Jakpus Razia Tramadol di Tanah Abang, 900 Butir Obat Keras Disita!

Satpol PP Jakpus Razia Tramadol di Tanah Abang, 900 Butir Obat Keras Disita!
Satpol PP Jakarta Pusat menyita 900 butir obat keras ilegal hasil razia di kawasan Pasar Tanah Abang.-Ist-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar razia peredaran Tramadol ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang.

Hasilnya sebanyak 900 butir obat keras berbagai jenis tersebut berhasil disita dalam razia yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.

Ratusan butir obat keras ilegal yang disita terdiri dari 608 Tramadol, 200 Trihexyphenidyl, dan 92 Hexymer.

Baca Juga:Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026, Awal Bulan Semakin KetatKemenag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

900 butir obat keras tersebut langsung dimusnahkan dengan disaksikan Wali Jakarta Pusat Arifin.

Arifin mengatakan, para pengedar menjual obat-obatan terlarang tersebut secara terang-terangan di jalanan kawasan Tanah Abang.

“Obat ini punya dampak ketergantungan, tadi saya sudah tanya kepada mereka yang sudah 2 bulan mengkomsumsinya, katanya jika tidak meminum obat ini badannya tidak enak bahkan ada sampai 10 butir sehari meminumnya,” ucap Arifin dalam keterangannya pada Minggu, 1 Februari 2026.

Efek obat ini kata Arifin sangat berbahaya sehingga orang yang mengonsumsinya harus menggunakan resep dokter.

Menurut Arifin, kegiatan razia ini sudah sering dilaksanakan, namun ada keterbatasan jangkauan dari Satpol PP dengan tindakan sebatas Peraturan Daerah (Perda) saja.

“Oleh karena itu, saya sudah berbicara kepada BPOM ke depan kita bersama-sama akan melakukan tindakan sanksinya mengacu pada Undang-Undang bekerja sama juga dengan kepolisian,” katanya.

Untuk memberikan efek jera, para pengedar dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 atau Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:Senyum Pengungsi Banjir Subang di Depan Layar Ponsel: Raffi Ahmad Transfer Rp500 JutaMencicipi Lezatnya Cungkring, Kuliner Khas Bogor di Bandung

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Satpol PP untuk menertibkan penjual obat keras ilegal jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang.

Hal ini menindaklanjuti video viral aksi penjualan Tramadol secara terang-terangan di jalanan kawasan Tanah Abang.

Dalam video viral tersebut terlihat dua pria mengenakan hoodie berwarna hitam, berjalan sambil membawa Tramadol di tengah keramaian aktivitas pasar di kawasan Tanah Abang.

“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2025.

MUAMMAR QADDAFI

0 Komentar