Estimasi Harga Kambing Kurban 2026 Kualitas Premium, Yuk Siapin Budget Segini

Estimasi Harga Kambing Kurban 2026 Kualitas Premium, Yuk Siapin Budget Segini
Estimasi harga kambing kurban 2026 lengkap bobot dan kualitasnya.-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO- Simak estimasi harga kambing kurban 2026 dari berbagai jenisnya.

Tak lama lagi umat Muslim akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 yang identik dengan peenyembelihan hewan kurban.

Salah satu hewan kurban yang dapat disembelih saat Idul Adha adalah kambing, berbagai jenis kambing dapat dijadikan hewan kurban mulai dari peranakan etawa hingga kambing jawa/randu.

Berbagai jenis kambing kurban ini juga memiliki harga yang berbeda-beda, oleh karena itu penting bagi umat Muslim mengetahui estimasi harga kambing kurban 2026.

Permintaan terhadap hewan kurban termasuk kambing mengalami meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:BMKG Merilis Prakiraan Cuaca Jabar Sepekan ke Depan, Kilat hingga Angin Kencang Mengintai BandungOperasional Haji 2026 Dimulai, Menhaj Lepas Kloter Pertama

Oleh karena itu, banyak orang memilih membeli hewan kurban lebih awal agar mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

Pasokan hewan kurban sendiri bahkan didatangkan dari berbagai pulau untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Lantas berapa estimasi harga kambing kurban 2026? Simak informasinya.

Estimasi Harga Kambing Kurban 2026Harga kambing kurban 2026 saat ini masih berada di kisaran yang cukup terjangkau. Perbedaan harga hanya terjadi pada ukuran jenis dan lokasi pembelian.

Berikut estimasi harga kambing kurban 2026:

Kambing bobot 23-25kg: Rp2.800.000 hingga Rp3.200.000Kambing bobot 30-35kg: Rp4.000.000 hingga Rp4.800.000Kambing kualitas premium: Rp3.600.000-Rp9.000.000

Semakin besar bobot kambing, maka semakin tinggi pula harga yang ditawarkan. Selain itu, faktoor kesehatan dan kondisi fisik juga mempengaruhi harga kambing kurban.

Syarat Sah Hewan Kurban

Melansir dari NU Online, di antara syarat sah hewan kurban yaitu meliputi usia dan jenisnya.

Domba (dha’n), usianya minimal usia satu tahun atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

Baca Juga:Setelah 22 Tahun Lebih, UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Pemerintah Melindungi Pekerja KecilDedi Mulyadi Bakal Kirim 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Ledek Guru ke Barak Militer Juni Nanti

“Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826). Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Selain itu, hewan-hewan untuk berkurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib ra

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).

0 Komentar