Namun ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.
Sedangkan hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban.
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
MUAMMAR QADDAFI
