Yusril Sebut Kasus Korupsi Imigrasi yang Seret Silmy Karim Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril Sebut Kasus Korupsi Imigrasi yang Seret Silmy Karim Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi- -
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia mengatakan kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah.

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.

Yusril menjelaskan bahwa dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga:Jadwal dan Syarat Daftar Jalur Domisili SPMB Jabar 2026 Jenjang SMA-SMK, Kapan Dibuka?BULOG Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.

Yusril lantas menginstruksikan kepada Silmy dkk untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Lebih lanjut, Yusril mempersilahkan KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Ia memastikan pemerintah tak akan menghalangi proses hukum tersebut.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan,” tegasnya.

Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura.

Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

MUAMMAR QADDAFI

0 Komentar