Pengamat Minta Kejagung Terbuka Usut Pihak Terlibat Korupsi MBG: Jangan Ada Tebang Pilih

Pengamat Minta Kejagung Terbuka Usut Pihak Terlibat Korupsi MBG: Jangan Ada Tebang Pilih
Kejagung diminta terbuka terkait pihak mana saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional -Dok. Disway.id-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta terbuka terkait pihak mana saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala meminta agar penyidik Jampidsus Kejagung tak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi di BGN yang tengah ditangani.

Baca Juga:Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran Kabinet Merah PutihKorlantas Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh karena Fokus Persiapan Hari Bhayangkara

“Ingat pesan Presiden Prabowo, bahwa apabila kepala ikan itu busuk berarti badan dan seterusnya juga ikut busuk. Janganlah memilah pilah mana yang dijadikan tersangka lagi,” kata Kamilov dalam keterangannya pada Selasa 9 Juni 2026.

Ia mengatakan bahwa apabila penyidik Kejaksaan tebang pilih, maka akan menjadi petaruhan mahal atas nama baik intitusi Kejaksaan dimata rakyat Indonesia.

Untuk itu, Kejaksaan pun diminta terbuka terkait dengan siapa saja pihak yang berpartisipasi dalam program tersebut. Sehingga, tidak ada benturan kepentingan mengingat posisi Reda Manthovani adalah Jamintel Kejagung.

“Jika Kejaksaan masih punya indepedensi dan profesional dalam kinerjanya, maka nilai positif untuk prestasi Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Burhanudin saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengungkap sejumlah yayasan SPPG beberapa di antaranya terafiliasi dengan aparat penegak hukum yaitu Yayasan Inklusi Pelita Bangsa yang diduga terhubung dengan individu di Kejaksaan dan Yayasan Kemala Bhayangkari yang diduga terhubung dengan kepolisian.

Peneliti ICW Seira Tamara menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam mengurus SPPG justru akan berbahaya bagi proses pengawasan dan penegakan hukum terkait kasus dalam program MBG.

“Bagaimana kemudian jika di masa mendatang ditemukan sejumlah permasalahan, bisa berupa keracunan ataupun dugaan kasus korupsi dibalik pelaksanaan MBG. Tentu hal ini sangat sulit diawasi apabila APH nya justru terlibat dalam proses pelaksanaan MBG,” kata Seira dikutip pada Selasa 9 Juni 2026.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 7,7 Filipina Terasa hingga Manado, Anak Sekolah Berhamburan Selamatkan DiriTimnas Swiss Hadapi Ancaman Ular Liar di Pusat Latihan Piala Dunia 2026, Pemain Dilarang Keluar

Seira menyebut bahwa setidaknya ada tiga nama terafiliasi dengan Polri melalui hubungan keluarga di Yayasan Kemala Bhayangkari.

0 Komentar