Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam penyidikannya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sekitar 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, serta meminta keterangan 25 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Selain itu, dokumen ijazah juga telah diuji secara forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan terhadap kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Baca Juga:Kisah Dilla, Anak Penjual Seragam di Subang yang Dikunjungi Pimpinan ITB usai Lolos SNBPTulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola' di Karcis Parkir Ternyata Bisa Dipidana 5 Tahun
Sejumlah lembaga lain seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia sebelumnya juga disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait pernyataan kuasa hukum Roy Suryo mengenai penangkapan tersebut maupun proses hukum lanjutan yang sedang berjalan.
M
