Roy Suryo Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Kuasa Hukum

Roy Suryo Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Kuasa Hukum
Kabar mengenai Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa yang disebut diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO-Kabar mengenai Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa yang disebut diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan Kabid Humas atau Dirkrimum.

Baca Juga:Kisah Dilla, Anak Penjual Seragam di Subang yang Dikunjungi Pimpinan ITB usai Lolos SNBPTulisan 'Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola' di Karcis Parkir Ternyata Bisa Dipidana 5 Tahun

“Nanti Kabid/ Dirum yang sampaikan,” katanya kepada disway.id, Jumat 19 Juni 2026.

Sementara Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya ditangkap dalam dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy ditangkap penyidik pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.

Pihaknya keberatan atas langkah penangkapan tersebut.

Menurutnya, Roy selama proses penyidikan bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.

Ia berpendapat, apabila perkara telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa melakukan penangkapan.

Baca Juga:3 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Top 100 Excellence Award 20269 Weton Tulang Wangi Paling Diincar Sengkolo saat Malam 1 Suro, Jangan Keluar Rumah!

“Jika memang perkara telah memasuki tahapan berikutnya, cukup dilakukan pemanggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ucapnya

Selain itu, Ahmad juga menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap kliennya.

Menurutnya, langkah penangkapan tersebut menguatkan dugaan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih pada cara yang represif serta intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tuturnya.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang bersedia untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB guna memberikan dukungan serta mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan.

0 Komentar