Selain itu, menurut keterangan korban, selama tiga hari, mereka tidak diberi makan dan minum sehingga hanya mengandalkan air keran untuk bertahan hidup.
“Dan tiga 3 hari itu tidak diberi makan mereka, tidak diberi makan tidak diberi minum. Minum air keran,” tegas Fetrus.
Penjelasan PolisiPolisi membongkar kasus pria disekap selama tiga pekan, di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur No.182 RT 3/RW 2, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga:Imbauan Massif, Kepatuhan Jemaah Haji Terkait Barang Bawaan dan Koper MeningkatMeski Biaya Produksi Naik, Pemerintah Pertahankan Harga Minyakita Rp15.700 per Liter
Kasus penyekapan dengan cara diborgol itu dibongkar jajaran Polsek Senen usai mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyekapan terhadap korban pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” katanya, Minggu 18 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan tiga korban, yakni Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra, dalam kondisi kaki diborgol dan diikat.
“Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol pada bagian kaki menggunakan tali baja, sedangkan Adit Saputra diborgol pada bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ungkpanya
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan diduga berawal setelah Tegar Saputra diketahui melakukan pencurian pelat di percetakan milik Martin.
“Saat diinterogasi, Tegar mengaku melakukan pencurian bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra. Ketiganya kemudian diduga disekap selama sekitar tiga minggu dengan kondisi kaki diborgol dan diikat,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, lanjut Dia keluarga korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta per orang dengan janji para korban akan dibebaskan setelah uang diterima.
Baca Juga:Daftar 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Resmi Diumumkan BPIPSaan Mustopa Bantah DPR Hanya Ikut Kemauan Pemerintah: Check and Balances Tetap Jalan
Namun, menurut polisi, salah satu orang tua korban telah menyerahkan uang Rp50 juta, tetapi korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin.
Arief diduga berperan melakukan interogasi, ikut menampar korban, mengawasi korban, serta menemui keluarga korban untuk mediasi.
Sementara Sabarudin diduga berperan melakukan interogasi, menampar korban satu kali, serta menjaga korban selama penyekapan.
