Pengacara Korban Penyekapan Percetakan Senen Sebut Kliennya Disekap 21 Hari Tanpa Dikasih Makan!

Pengacara Korban Penyekapan Percetakan Senen Sebut Kliennya Disekap 21 Hari Tanpa Dikasih Makan!
Kuasa hukum tiga korban penyekapan di percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Fetrus, sebut kliennya disekap hingga tiga minggu-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO-Kuasa hukum tiga korban penyekapan di percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Fetrus, sebut kliennya disekap hingga tiga minggu, hingga ketiganya berhasil dievakuasi pada Jumat, 26 Juni 2026.

Fetrus yang dimintai tolong oleh orang tua salah korban sehingga ia bersama sejumlah rekannya mendatangi ruko di mana ketiganya disekap.

Fetrus membeberkan bahwa alasan pihak perusahaan menyekap ketiganya atas tuduhan pencurian limbah sisa produksi yang dilakukan oleh terduga salah satu korban, Tegar Saputra. Tegar dituduh mencuri limbah atau barang bekas cetakan dari perusahaan berupa pelat.

Baca Juga:Imbauan Massif, Kepatuhan Jemaah Haji Terkait Barang Bawaan dan Koper MeningkatMeski Biaya Produksi Naik, Pemerintah Pertahankan Harga Minyakita Rp15.700 per Liter

Berdalih merugikan perusahaan, Fetrus memastikan bahwa dugaan pencurian tersebut hanya melibatkan Tegar. Sementara dua korban lainnya, Aditya Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, hanya berstatus kurir dan tidak tahu menahu persoalan yang menjerat Tegar.

“Memang ada pengakuan di awal ada dugaan tindak pidana pencurian. Dan itu hanya dilakukan oleh Tegar. Kalau yang lain itu tidak mengetahui karena Adit dan Rafli sebagai kurir mengantar saja, atas perintah bos baru mereka jalan,” ujar Fetrus saat dihubungi Disway.id, Senin, 29 Juni 2026. .

Fetrus menambahkan, berdasarkan pengakuan Tegar, hasil penjualan barang yang dicuri pun tidak sampai Rp 5 juta. Adapun barang yang dicuri merupakan limbah cetakan sisa produksi.

Fetrus membenarkan bahwa memang ada praktik bagi hasil yang menjadi hak pekerja di divisinya atas penjualan limbah produksi.

“Nilai kerugian masih di bawah Rp 5 juta, di bawah Rp 5 juta. Jadi memang ada pembagian hasil penjualan dari limbah produksi dan itu memang dibagi rata,” kata Fetrus.

Fetrus amat menyayangkan aksi dugaan pencurian itu. Namun, ia juga tak bisa memerima sikap perusahaan yang menginterogasi dan main hakim sendiri hingga melakukan hal yang tak manusiawi.

“Kalau memang fokus di pencurian, harusnya diajak klarifikasi kemudian dilaporkan ke polisi. Jadi diambil jalan keluar, bukan bertindak seperti binatang. Bayangkan dia disekap 3 minggu dan dianiaya,” lanjutnya.

Baca Juga:Daftar 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Resmi Diumumkan BPIPSaan Mustopa Bantah DPR Hanya Ikut Kemauan Pemerintah: Check and Balances Tetap Jalan

Korban DiintimidasiSelain itu, Fetrus juga membongkar fakta lain di mana perusahaan memfitnah korban dengan kalkulasi sepihak. Fetrus menyebut bahwa pihak perusahaan mengeklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp 230 juta berdasarkan akumulasi nota pesanan percetakan sejak 2024 hingga 2026.

0 Komentar